LensaKita.co.id — Persoalan penguasaan lahan kawasan hutan ilegal oleh masyarakat disikapi tidak bijaksana oleh Kades Perhentian Raja kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Kawasan hutan yang tidak bisa menjadi hak milik malah diklaim oleh Kades merupakan milik masyarakat Perhentian Raja.Bahkan Kades sesumbar akan mempidanakan Kementerian Kehutanan, DLHK dan orang orang yang terlibat dalam mengeluarkan surat izin perhutanan sosial bagi Kelompok Tani, tegas kades di warung dawet ayu.
“Saat ini saya hanya memperjuangkan nasib masyarakat Perhentian Raja Kecamatan Perhentian Raja, Saya tak ingin masyarakat saya yang telah bertanam disana tidak bisa mendapatkan haknya.
Mereka telah lama memiliki lahan tersebut dan juga itu lahan mereka yang tak bisa diganggu gugat.walaupun itu hutan negara saya akan tetap memperjuangkan hak masyarakat saya,lantangnya.
Sebuah pernyataan aparatur negara yang tidak memahami hukum dan undang undang.Bagaimana mungkin penguasaan lahan milik negara tanpa izin bisa dikatakan legal, Bukankah apa yang dilakukan itu merupakan sebuah perbuatan yang melanggar hukum.
“Jikapun ada masyarakat yang merasa telah membeli atau memiliki surat tanah berupa SKRG maka sudah dipastikan surat tersebut Aspal karena surat yang dibuat atas tanah kawasan hutan atau milik negara maka itu telah melanggar hukum.Jika memang ingin menuntut maka tuntutlah orang yang membuat surat atau menjual kawasan hutan.
Kepala desa Perhentian Raja juga menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat Perhentian raja.Jadi Kades Khairul Zaman tidak mengakui batas daerah yang telah ditandatangani.
“Saya selaku kepala desa tidak mengakui soal tapal batas desa atau kecamatan yang telah ditandatangani.Itu adalah pemalsuan dan akan saya bawa keranah hukum orang orang yang telah menandatangani “Siapa pun orangnya” sebab tampal batas di buat sudah ada perjanjian agar tidak mehilangkan hak masyarakatnya,lanjut Khairul Zaman
“Begitu juga soal izin yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan, Saya tidak mengakui, Itu adalah palsu dan hanya akal akalan untuk kepentingan kelompok tani saja yang di ketua oleh hanapi cs, Soal surat tersebut saya juga akan menggugatnya.”
Apa yang disampaikan Khairul Zaman seperti orang yang sedang linglung, Bagaimana mungkin bisa melaporkan soal tapal batas desa dan kecamatan. Padahal Khairul Zaman juga turut menyetujui dan menandatangani surat tersebut dengan bersikukuh dengan tidak adanya pergub yang meresmikannya.
Soal kelompok tani yang saat ini mendapat izin yang di ketua hanapi cs adalah kelompok tani dari masyarakat Mentulik Kecamatan Kampar kiri hilir, Wajar saja karena lahan itu terletak di wilayah mereka.
Jadi tidak mungkin warga Perhentian Raja yang mendapatkan izin tersebut, Jangankan perbedaan desa,warga yang menuntut tersebut sudah berbeda kecamatan.” Jadi tidak akan bisa gabung dikelompok tani yang memperoleh izin.
Pernyataan yang makin mempertontonkan kebodohan Khairul Zaman yakni akan menuntut Kementerian Kehutanan Dan Kehutanan yang mengeluarkan izin, siapa saja yang ikut serta menandatangani akan saya laporkan sampai kementrian yang ikut mengerluarkan ijin kelompok tani hanafi cs.Apakah sebagai perwakilan pemerintah ditingkat paling bawah Kades Perhatian Raja tidak paham hukum dan aturan.
Ketidak pahaman ini juga diperkuat dengan menyatakan bahwa warga desanya adalah pemilik sah dari lahan negara, Bukankah lahan negara hanya boleh mendapatkan hak pakai atau hak guna bukan hak milik.
” Jadi semua tersebut seperti mengindikasikan kepanikan Khairul Zaman atas dugaan sebagai bagian dari kelompok mafia tanah yang harus di tindak dan di berhentikan dari jabatanya sebagai kepala desa perhentian raja.
Dan awak media berharap bupati Kampar saat ini dapat mengambil tindakan tegas atas pernyataan kades perhentian raja,jangan hanya mencari kebenaran saja tapi tidak taat dengan UU kementrian kehutanan negara kita.**
Penulis : Amrizal
Editor : Eman Melayu