MK Perkuat Kebebasan Pers, Sangketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

oleh -28 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id —- Mahkamah Konstitusi menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar utama dalam menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK memerintahkan agar setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik wajib menempuh mekanisme di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.

MK memberi tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers yang selama ini menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Frasa ”perlindungan hukum” dalam pasal tersebut, oleh MK, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, MK menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat.

Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.**

 

 

 

Sumber : KebebasanPers #HarianKompas #Kompasid #AdadiKompas