Solidaritas Jurnalis Bali Kecewa Dengan Sanksi Yang Diterima Oknum Polwan Polda Bali

oleh -17 Dilihat
oleh

Anggota Polwan Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawati,S.H ,akhirnya dijatuhi sanksi kode Etik.Sanksi ini dijatuhi setelah melakukan Intimidasi terhadap wartawan.Sanksi diterima setelah menjalani sidang kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Polda Bali.Meskipun telah dijatuhi sanksi Domisili kewilayahan hukum Polres Bangli,namun berbagai kalangan merasa sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dan tak memberikan efek jera.Bahkan keputusan ini telah memicu reaksi keras dari pemerhati kebebasan Pers terutama solidaritas jurnalis Bali.

Respon keras ini disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum solidaritas jurnalis Bali I.Made “Ariel” Suardana S.H.,M.H.Menurutnya sanksi pemindahan tugas terlalu ringan dan belum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.Perbuatan dengan hukuman yang diterima tidak sesuai dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” ujar, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat dijumpai di Polda Bali, Jumat (11/7).

“Ariel” menegaskan bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali.

“Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius.

Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan akan berdampak besar pada karier yang bersangkutan. “Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” ujarnya.

Lelaki yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga perbankan, menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers. “Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.,membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan. “Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli,” singkat mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, saksi kunci dihadirkan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kehadiran Andre berdasarkan undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan bernama Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawati, SH., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.

No More Posts Available.

No more pages to load.