LensaKita.co.id — Lenni Martianna Hutabarat Remi melaporkan B.Fransisco Butar Butar dan kawan kawan ke Polda Riau.Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor :LP/ B/233/V/2025/SPKT/POLDA Riau. Laporan itu di buat Lenni Martianna Hutabarat pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 00.35 yang diterima oleh SPKT Polda Riau.
Dalam laporan tersebut diduga bahwa B.Fransisco Butar Butar dan kawan kawan telah melakukan penggelapan surat tanah yang dimiliki oleh Lenni Martianna Hutabarat.Dimana surat tanah yang digelapkan tersebut berjumlah 10 Persil surat tanah berbentuk SKGR yang terletak di Siabu kabupaten Kampar .
Kasus hukum ini berawal dari permasalahan kebun dari Lenni Martianna.Untuk menghadapi kasus tersebut Lenni Martianna lalu menunjuk B.Fransisco Butar Butar SH bersama kawan kawan sebagai kuasa hukum.Jadi seluruh permasalahan kebun yang terletak di Siabu kabupaten Kampar tersebut dikuasakan pada B.Fransisco Butar Butar SH dan kawan kawan untuk pengurusan.
Demi memperlancar urusan permasalah kebun tersebut Lenni Martianna menyerahkan 10 Persil SKGR untuk memperlancar dalam pengurusan kasus.Total surat tanah yang diserahkan tersebut bernilai lebih kurang Dua Milyar Empat ratus juta Rupiah.
Meskipun telah menyerah surat tanah tersebut, permasalahan kebun milik Lenni Martianna tidak kunjung tuntas.Akhirnya Lenni Martianna memutuskan hubungannya sebagai kuasa hukum dan mencoba untuk meminta surat tanahnya pada B.Fransisco Butar Butar SH dan kawan kawan.
Namun saat diminta,B Fransisco Butar Butar tidak mau menyerahkan surat tanah, Alasannya saat diminta adalah bahwa belum bisa diserahkan karena permasalahan kebun belum tuntas.
Padahal semua permintaannya sudah kita penuhi seperti dugaan Dana pengurusan melebihi 200 juta rupiah sampai PK ke jakarta.namun sampai saat ini pekerjaannya belum juga nampak titik terang.
Merasa ada yang ganjil dan seperti tidak mau menyerahkan surat tanah tersebut akhirnya Lenni Martianna membuat laporan polisi ke mapolda Riau.
Dalam laporan tersebut Lenni Martianna merasa bahwa B.Fransisco Butar Butar berserta kawan kawannya atau yang akrab mendampingi Suriani siboro telah melakukan pengelapan, Hal ini juga sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni 372 KUHP.
Selanjutnya, Lenni Martianna berharap Polda Riau dapat menindak lanjuti laporan yang di buatnya,agar tidak ada lagi para oknum oknum pengacara membuat klien terasa di rugikan,Kesalnya.**
Penulis : Redaksi