LensaKita.co.id — Lagi dan lagi, SDN 021 Tarai Bangun,Kecamatan Tambang, Kampar Propinsi Riau menjalankan kegiatan diluar prosedur.Dimana kali ini SDN 021 Tarai Bangun menerima pendaftaran bagi murid baru diluar jadwal asal mau bayar uang seragam sekolah sebesar 1,5 juta rupiah.Padahal tahapan pembukaan penerimaan murid baru dilaksanakan pada hari Senin (30/6/2025).
Ironinya lagi mereka yang diizinkan mendaftar tersebut bukanlah warga tempatan atau domisili disekitar sekolah.Hal ini disampaikan oleh salah satu orang tua yang tak ingin disebutkan namanya, Menurutnya,dirinya telah bisa mendaftar seminggu sebelum jadwal penerimaan murid baru.
“Awalnya saya datang ke sekolah adalah mau menanyakan syarat syarat untuk mendaftar anak untuk menjadi murid di SDN 021 Tarai Bangun.Saat itu saya jumpa dengan salah seorang guru disana bernama IIK. Jadi agar tidak salah saat mendaftar nanti saya coba menanyakan apa saja yang mesti dilengkapi oleh wali murid agar bisa mendaftar,”ujarnya.
“Saat itulah guru tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya sudah bisa mendaftar asal bisa langsung membayar uang seragam sebesar 1.5 juta, Jika memang sudah ada sekarang pun bisa mendaftar, Jadi syarat utamanya adalah biaya seragam sekolah,lanjutnya.
“Meskipun cukup heran tapi karena anak memang mau sekolah jadi saya pun memenuhi syarat tersebut, Meskipun dalam hati juga sedikit muncul pertanyaan kenapa biaya seragam sudah ditentukan meskipun belum ada rapat komite sekolah, ungkapnya.
Seharusnya pihak sekolah tidak boleh melakukan jual beli seragam disekolah, Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan.
Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan Pasal 198, melarang sekolah, baik tenaga pendidik maupun komite sekolah, menjual seragam atau bahan seragam.
Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur tentang seragam sekolah dan menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam.
Selain itu dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik, bukan sekolah.
Tanggung Jawab Sekolah.Sekolah hanya dapat membantu pengadaan seragam bagi peserta didik yang kurang mampu, namun bukan dengan menjual atau mewajibkan pembelian di sekolah.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kampar tidak boleh tutup mata atas seringnya pelanggaran aturan yang terjadi di SDN 021 Tarai Bangun. Meskipun selama ini telah banyak aduan soal SDN 021 Tarai Bangun namun hingga kini Disdikpora Kampar seperti tutup mata dan merestui semua pelanggaran yang dilakukan oleh Kepsek dan Pihak Sekolah SDN 021 Tarai Bangun.
Selain pelanggaran di atas, awak media juga mendapatkan informasi bahwa SD negeri 021 ada temuan dari BPKP propinsi Riau soal penyimpangan anggaran senilai 200 juta yang tidak jelas, Dari rekomendasi yang dikeluarkan anggaran tersebut harus di ganti atau mengembalikan.
Masa untuk pengembalian sesuai aturan adalah tiga bulan, Dalam jangka waktu tersebut seluruh nilai temuan harus dikembalikan kedalam Kas Negara.
Kami Masyarakat Tarai bangun juga udah sering melihat berita dari beberapa media,Namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari dinas pendidikan kabupaten kampar.kami menduga adanya kalingkong antara dinas pendidikan kabupaten Kampar dan kepala sekolah SDN 021 Tarai bangun tersebut,oleh sebab itu tidak di tindak oleh dinas terkait.Munhkin benar kepala ada setoran kepada dinas tersebut,dengan nada marahnya.**
Penulis : Ari Garang