Pelaku PETI Bebas Beroperasi Di F4 Sungai Sirih, diduga Hukum Mandul

oleh -552 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Aktivitas tambang emas tanpa izin didekat aliran sungai di F4, adapun lokasinya, masuk dijalan samping Alfamart di desa sungai sirih, kecamatan Singingi, kabupaten kuantan, Propinsi Riau kembali marak. Kini aktivitas ilegal tersebut terpantau di area perkebunan kelapa sawit, kamis (26/06/25).

Dari pantauan media ini, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan cara di kupas mengunakan alat berat agar memudahkan Aktivitas Peti tanpa izin membolak-balikan isi perut bumi.

 

Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya itu, aktivitas Dompeng (Peti) tanpa izin yang di duga milik Simbolon sudah lama beroperasi, ia berharap kepada APH untuk menindak tegas, kapan perlu tangkap bosnya,Jangan masyarakat menilai hukum mandul kepada para mafia Dompeng ini ,”pintanya

Lanjutnya, kalau dibiarkan aktivitas Peti ilegal terus beroperasi di lahan transmigrasi tentunya sangat berdampak negatif, kenapa demikian, sama-sama di ketahui bahwasanya pemerintah pusat memberikan lahan perkebunan untuk digunakan dengan cara produktif, bukan dirusak seperti itu,”ucapnya.

Selanjutnya media berharap kepada APH dapat melakukan tindakan tegas para pelaku mafia dompeng ilegal ini, agar masyarakat dapat menilai polri ada dekat dengan masyarakat dan hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.

 

Reporter :  Ridho