Tidak Butuh Lama, Mafia BBM di Linggo Sari Baganti di Ringkus Polres Pesisir Selatan

oleh
oleh

SUMBAR,( LensaKita ) — Respon cepat, Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan Penyalahgunaan BBM di spbu Simpang lagan Kecamatan linggo sari baganti kabupaten pesisir selatan Propinsi Sumatra Barat.

Penangkapan ini sebagai bentuk menindaklanjuti atas segala informasi dan keluhan yang disampaikan , Atas dasar hal tersebut,tim Polres Pessel telah mengamankan penyalahgunaan BBM berinisial OK alias Ok (29 thn) warga Kenegarian Muara Kandis Punggasan pada Rabu 17 Januari 2024 sekira Pukul 01.30 WIB.

Pelaku OK diamankan dijalan Lintas Pungasan – Air Haji,Kecamatan Linggo Sari Baganti, Sehari hari pelaku berprofesi sebagai nelayan.

Modus yang digunakan pelaku dalam penyalahgunaan BBM tersebut yakni dengan membeli BBM secara berulang ulang di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti.BBM tersebut dibeli dengan modus peruntukan bagi para nelayan.

Pelaku membeli BBM dengan memperlihatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar yang telah kadaluarsa.

Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Nova Andra membenarkan penangkapan tersebut, Saat ini pelalu OK telah diamankan di Polres Pesisir selatan untuk dimintai keterangan dan introgasi lebih lanjut.

“Benar,Tim Polres telah mengamankan terduga pelaku penyalah gunaan BBM jenis Solar, Pelaku berinisial OK.

“Polres Pesisir Selatan mendapatkan laporan tentang adanya informasi dari soal penyalahgunaan BBM jenis Solar.Atas informasi tersebut,Polres Pessel langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengunkapan, Setelah terbentuk,tim gabungan langsung meluncur menuju kelokasi,”ujar AKP Nova Andra.

“Sesampai di TKP, Tim lalu melakukan pengintaian ,Tak lama setelah melakukan pengintaian,tim gabungan melihat ada aktifitas yang mencurigakan.

Sebuah mobil pick up dengan Nopol BA 8386 GQ terlihat sedang membawa BBM dengan jeregen yang banyak, Kurang lebih jiregen yang terdapat dalam mobil tersebut berjumlah 56 jiregen atau kira kira 1.736 liter solar,”tambah AKP Nova Andra.

Saat mobil melintas di jalan raya Lagan -Air Haji,Tim gabungan mencoba menghentikan mobil tersebut untuk melihat dokumen yang dimiliki.” Saat itu didapati bahwa dokumen yang dimiliki oleh terduga pelaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar telah kadaluarsa,”imbuhnya

“Mendapatkan bukti bukti tersebut,Tim gabungan langsung melakukan introgasi pada terduga pelaku.Saat itu pelaku mengakui bahwa telah menyalahgunakan BBM jenis solar.Pelaku sengaja secara berulang ulang membeli dan membawa BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

“Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapat keuntungan 15.000 rupiah per jiregen, Atas pengakuan terduga pelaku,Tim gabungan langsung membawa dan mengamankan pelaku ke Polres Pessel untuk diminta keterangan lebih lanjut”lanjut Kasat Reskrim

“Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti lainnya diantaranya adalah BBM jenis solar sebanyak 1.736 liter,jiregen sebanyak 56 buah,STNK Mobil Pick Up L300 dan Surat rekomendasi yang telah kadaluarsa, Saat ini pelaku masih dalam proses lebih lanjut,pungkas Kasat Reskrim Pesisir selatan.

Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari usaha keras tak kenal lelah tim gabungan dalam melalukan penyelidikan.

Tim gabungan tersebut antara lain IPDA Andrio Saputra, SH, AIPTU Yopie Alexander, AIPDA H. Sitanggang, SH, AIPDA Melki Wulawarman, Briptu Rendi, dan Briptu Bakti Firman Abadi S.IP.

Selanjutnya kasat Reskrim Akp Nova menyampaikan kepada awak media melalui WhatsApp pribadi saat dikonfirmasi, bahwa pelaku masih kita minta keterangan untuk lakukan pengembangan dan untuk spbu kita akan tunggu hasil penyelidikan,ungkapnya.**

 

Penulis : Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.