Ringkus Pengedar Sabu di Kijang Makmur, 27,55 Gram Sabu Disita, Ini Pasal Yang di Terap Kapolsek !

oleh -54 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —  Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di jalan Kebun Plasma I Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Propinsi Riau.

Dalam penangkapan Polsek ringkus satu orang Tersangka, yang berinisial DP (33),  pada Rabu (30/04/2025) sekira pukul 14.00 WIB disebuah kebun.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima tim Reskrim Hilir tentang adanya perbuatan melakukan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” jelas Tapung Hilir.

Mendapatkan informasi yang akurat “Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi, langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP, “Saat tiba di TKP, tim menemukan tersangka DP sedang duduk di atas sepeda motor miliknya diduga menunggu pembeli,” ungkap AKP Toni.

“Tanpa basa-basi, tim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan ,dengan didampingi aparat setempat.

“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 27,55 Gram dan barang bukti lainnya,” jelas AKP Toni.

Selanjutnya,saat tersangka DP mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari SI (DPO) yang beralamat di Kandis dan digunakan untuk dijual kepada pembeli,” ujar AKP Toni.

Lebih lanjut menyampaikan bahwa”Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,”

” Dan untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama enam tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara ,” Tutup AKP Toni.**

 

Editor : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.