Kekerasan di SMA IT Darul Azkya, Kepala Sekolah Diduga Lepas Tanggung Jawab dan Kanit Reskrim “Damai Saja”

oleh -15 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Adanya kekerasan di SMA IT Darul Azkya jalan suka karya GG.seni kecematan Tuah Madani kota Propinsi Riau yang telah di beritakan sebelumnya masih berbuntut panjang.sebab sudah dilakukan mediasi juga tidak ada titik temua antara dua belah pihak.

Dari penelusuran awak media dilapangan bahwa penganiayaan siswa oleh oknum gurunya dilakukan perdamaian di lingkungan sebagaimana yang di pantau langsung oleh media dan team lainnya.

Saat awak media konfirmasi terkait penganiayaan yang di lakukan oknum guru ke siswanya SMA IT Darul FI Azkya menyatakan langsung saja Kepada gurunya,”saya tidak bisa menjawab,Saat ditanya siapa nama nya kepsek hanya bungkam” ironisnya sikap seorang yang diduga lepas dari tanggung jawab atas permasalahan sekolahnya.

Padahal kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam belajar.seakan akan kepala sekolah SMA IT GG.seni jalan suka karya lepas dari tanggung jawab sebagai kepala sekolah.

Selanjutnya dari pantauan awak media terlihat dua bhabinkamtibmas melakukan mediasi antara guru dan korban.saat di mintai keterangan kepada salah satu bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa mediasi ini tidak ada titik temu,kemungkinan ini akan berlanjut laporan ke .

Tidak sampai disitu awak media mencoba mendatangi Mapolsek bina Widya untuk menggali informasi dari Kanit Reskrim Iptu Santo M.SH.MH Diruangan nya menyampaikan bahwa pihak nya belum ada menerima laporan dari orang tua korban, Namun Kanit Reskrim sudah mengetahui adanya mediasi antara siswa dan gurunya di sekolah SMA IT tersebut.

Ironisnya Kanit Iptu Santo menjawab bahwa kejadian pemukulan anak di SMA IT itu bagus bisa di damaikan di luar pengadilan.sebab sesuai perintah dari Kapolri agar bisa di selesaikan di luar pengadilan melalui bhabinkamtibmas, Seakan akan semua tidak pidana diselesaikan dengan cara walaupun itu bukan delik aduan.

Padahal UU perlindungan anak sudah mengatur akan perlindungan anak ( PPA ) UU No. 35 Tahun 2014 mengubah beberapa pasal dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk tentang penanganan anak yang melakukan tindak pidana.

Namun Kanit Reskrim diduga kangkangi UU tersebut dan malas memproses dari kejadian tersebut dengan alasan belum buat laporan .**

 

Penulis : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.