LensaKita.co.id —- Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering Pada Sabtu (15/03/2025) sekira pukul 23:50 WIB di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Dalam penangkapan sat Resnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial MS (28) dan MU (28).
Kejadian ini bermula adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayahnya, dengan adanya laporan masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan setelah mengintai kedua pelaku sat narkoba polres kampar langsung mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Era Maifo.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga stan taman kota, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas beratnya 9,89 gram,” tambah AKP Era Maifo yang juga mantan Kapolsek Tapung hilir l.
“Paket ganja tersebut ditemukan di jalan lintas Petapahan-Bangkinang yang dibuang oleh Maulana,” ungkap AKP Era Maifo
“Maulana mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AF (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota,” ujar AKP Era Maifo
“MS mengatakan bahwa MU merupakan kurir yang membantunya mengatarkan ganja tersebut,” tambah AKP Era Maifo
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) THC,” tambah AKP Era Maifo.
Selanjutnya kasat reskrim AKP Era Maifo saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa untuk Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**