Kembangkan Kasus Narkoba, Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Tambang

oleh -200 Dilihat
oleh

Lensa kita.co.id, —- terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya Pada Jumat (28/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan DW (34) di rumahnya yang berada di Jalan BPD Perumahan Zara Recidence Blok A6 RT005/RW002, Ds. Rimbo Panjang Kecematan Tambang Kabupaten Propinsi Riau.

AKBP Ronald Sumaja Sik saat dikonfirmasi awak media melalui Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Penangkapan DW merupakan pengembangan dari kasus penangkapan RA pada hari yang sama di Desa Bukit Kemuning Kecematan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju rumah pelaku DW dan mengamankannya,” jelas Tapung, Kompol David Harisman.

“Dari hasil penggeledahan di rumah DW tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-, dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambah Kompol David.

“Pelaku DW mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO),” ujar Kompol David.

“Pelaku DW juga mengakui bahwa ia telah menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku RA,” ungkap Kompol David.

Pelaku DW saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung dan untuk terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Kapolsek Tapung akan terus melakukan pencarian terhadap Sdr. AB yang masih berstatus DPO,  Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,tutupnya.**

 

Editor : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.