Paminal Polda Sumut, Ada Apa Dengan Polres Siantar Yang Bebaskan Barang Bukti Kejahatan

oleh
oleh

SUMUT,( LensaKita ) — Polres Siantar membebaskan Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, Barang Bukti jenis Mobil Box dengan Nopol BM 9565 RU tersebut telah diserahkan oleh Polres Siantar pada pihak lain.Padahal mobil tersebut adalah barang bukti yang diamankan bersama penyalahgunaan BBM

Apa yang terjadi bukanlah sesuatu yang mengherankan, Sebab dari awal kasus ini diduga telah jadi permainan oleh minyak dengan Polres Siantar.Sebab Polres Siantar telah membebaskan setelah ditahan selama 1 hari.Padahal jelas jelas pelaku diamankan saat melakukan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis Solar, Saat itu Polres Siantar juga mengamankan 2,6 ton BBM.

Dari apa yang terjadi menimbulkan pertanyaan lain, Bagaimana nasib BBM yang telah disita tersebut??.

Apakah diserahkan bersama mobil atau telah dihilangkan oleh Polres Siantar. Kemungkinan itu bisa saja terjadi,sebab Polres Siantar telah mencoba menghilangkan satu persatu bukti tindak kejahatan BBM tersebut, Meskipun saat penangkapan Polres Siantar telah melakukan ekspos besar besaran.

Jadi wajar saja jika BBM tidak ragu untuk melakukan aktifitasnya, Sebab mereka merasa bahwa masih ada oknum oknum pihak Kepolisian yang bisa diajak kerjasama dan bersedia melakukan apa yang diinginkan oleh para mafia.

Tentu apa yang terjadi di Polres Siantar telah sangat mencoreng institusi Polri, Niat untuk menjadikan setiap personilnya menjadi profesional dan tranparansi serta perbaikan manajemen telah diabaikan oleh Polres Siantar.

“Oknum oknum penyidik Siantar seakan akan hanya coba memperdagangkan sebuah kasus demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Apa yang telah terjadi di Polres Siantar perlu mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Iman Efendi dan juga Kapolri Jendral Listyo Sigit .” Jangan sampai apa yang dilakukan oleh oknum oknum Polri ini akan sangat mencederai hati dan juga mencederai penegakan hukum di Indonesia.

“Sebagai penjaga hukum dimasyarakat, personil Polri tidak boleh mencoba bermain main dengan hukum. **

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.