Polsek Perhentian Raja Gerebek Judi Kartu , Tiga Pelaku Diringkus !

oleh
oleh

LensaKita.co.id — Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap praktik judi kartu yang beroperasi di rumah milik Topan Harefa di Jalan Poros PT. BTR Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Propinsi Riau.

Tiga yang adalah BG (40), AZ(47), dan RP (55) dirumah milik Topan Harefa.

AKBP Ronald Sumaja melalui Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri menyampaikan bahwa kejadian ini terbongkar ketika Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Yang Ditingkatkan) pada Kamis (26/12/2024).

Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga sedang berjudi kartu jenis permainan Joker Karo di garasi rumah milik Sdr. Topan Harefa.

“Tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku,” ujar Sumber Kepolisian.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan sudah melakukan judi kartu di lokasi tersebut,” tambahnya.

menyita uang tunai sebanyak Rp. 1.128.000, dua buah kotak kartu remi baru warna merah merk Great Flower, empat buah kotak kartu remi baru warna biru dongker merk Great Flower, dan dua set kartu remi bekas pakai sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang judi dan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat perhentian Raja agar tidak melakukan perjudian,sebab judi tidak akan membuat kita kaya malah akan membuat kita sengsara,Ungkapnya.**

 

Editor : Eman Melayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.