LensaKita.co.id — Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh puluhan kendaraan operasional milik PT. Global Arrow (GA) ramai beredar di masyarakat dan menimbulkan protes keras. PT. G.A. (Global Arrow), yang merupakan sub kontraktor dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir khususnya di Kecamatan Tanah Putih dan Bangko.
Praktik ini dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas. Sebab, berdampak terhadap langkanya BBM bersubsidi dan membuat angkutan umum, nelayan, dan masyarakat kecil pengguna Solar Bersubsidi menjadi kesulitan mendapatkannya.
Tokoh masyarakat sekaligus ninik mamak Tanah Putih, Anirzam, mengungkapkan bahwa dugaan ini bukanlah hal baru. “Sinyalemen penggunaan BBM subsidi jenis solar oleh PT. G.A. sudah lama tercium.
“Baru-baru ini, fakta di lapangan menunjukkan kendaraan PT. G.A. memang menggunakan BBM subsidi yang didapat dari SPBU di Tanah Putih dan Bangko,” ujar Anirzam.
Menurut informasi yang dihimpun, PT. Global Arrow mengoperasikan sekitar 20 unit kendaraan, terdiri dari pick up dan bus, untuk mengangkut karyawan dari titik kumpul menuju lokasi kerja.
“Seharusnya kendaraan perusahaan seperti ini menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, angkutan umum atau nelayan,” tegasnya.
Anirzam menambahkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada Direktorat BP Migas dan PT. Pertamina Hulu Rokan terkait rekomendasi penggunaan BBM subsidi. Jika tidak ada izin resmi, ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada kepolisian dan Direktorat BP Migas.
“Jika terbukti, saya akan melaporkan PT. GA agar dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kita harus memastikan subsidi pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” pungkasnya.
Menanggapi dugaan ini, ANGGOTA DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi Partai Gerindra turut angkat bicara. Ia mendesak Polres Rokan Hilir untuk segera melakukan penyelidikan.
“Praktik seperti ini, jika benar terjadi, jelas sangat merugikan masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi golongan yang membutuhkan, seperti angkutan umum dan nelayan, bukan kendaraan operasional perusahaan.
Dugaan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Anggota DPRD tersebut juga menekankan pentingnya penegakan hukum agar subsidi BBM dapat tepat sasaran. “Polres Rokan Hilir harus segera menyelidiki kasus ini, dan jika benar terjadi, segera ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena akan ada lebih banyak pihak yang menyalahgunakan subsidi, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru dirugikan,” tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh PT. GA dapat masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam pasal tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya masalah administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.
PT. Global Arrow diketahui telah bermitra dengan PT. Pertamina Hulu Rokan sejak Januari 2023. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. GA maupun PT. PHR belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.**
Penulis : Rilis Team
Editor : Eman Melayu