Penambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi , Penegak Hukum Diduga Lakukan Pembiaran

oleh
oleh

SULUT,( LensaKita ) — Dugaan kegiatan ilegal masih bebas beroperasi di tanpa tersentuh hukum, Salah satunya adalah kegiatan penambangan pasir ilegal.Penambangam pasir ilegal yang sudah beroperasi selama 3 hari tersebut berlokasi di Pelabuhan Samudra .

Meskipun berlokasi di kawasan fasilitas umum,namun aksi para ini seperti pembiaran dan tidak terendus oleh para penegak hukum.

Aksi penambangan pasir ilegal ini turut menjadi sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan daerah Garda Timur Indonesia (DPD GTI) kota Bitung.Melalui ketua DPD GTI Bitung Gafur Bawoel sangat menyayangkan adanya penambangan pasir ilegal tersebut.Sebab kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan dan juga merugikan negara.

“Kenapa disebuah fasilitas umum milik negara bisa terjadi perbuatan illegal.Ironinya lagi aksi tersebut seakan akan tidak diketahui oleh para penegak hukum dan juga pegawai pelabuhan.

“Kami menduga ada oknum oknum yang terlibat dan bermain disana.Jika tidak tentu hal ini tidak akan terjadi.Padahal disana ada instansi instansi sepertu KSOP,Polsek Pelabuhan,KPLP dan Pelindo, Namun masih bisa ada disana,”ujar Gafur

Tidak mungkin instansi terkait tidak ada yang tau kegiatan pemuatan pasir ilegal di dalam area pelabuhan bitung ini, apa lagi sudah berjalan tiga hari ini, dan terlihat jelas banyaknya mobil dump truck bermuatan pasir masuk keluar dari area pelabuhan, “tegas gafur.

Gafur juga menyesalkan pembiaran pasir tersebut.Apa yang terjadi telah sangat merugikan kota Bitung.

“Sangat disesalkan kalau aktifitas ini terus berjalan, sudah jelas ada pembiaran dari instasi terkait. sehingga tak kunjung henti aktifitas pemuatan pasir ilegal di ke kapal tongkang di dalam area Pelabuhan Bitung.

Mereka membawa dengan alat transportasi cukup besar dan memuat dalam waktu yang lama,tapi masa aparat tidak melihat ,”imbuhnya

Gafur berharap agar aparat kepolisan segera menindaklanjuti dan menindak aktifitas pemuatan pasir yang disinyalir ilegal.Pasir pasir tersebut diduga akan dibawa ke daerah biak, papua.Penegak hukum harus menghentikan penjualan pasir keluar daerah.

Semua keberatan oleh Gafur bukan tanpa alasan.Sebab dirinya berpedoman pada apa yang disampaikan ketua DPD GTI sejalan dengan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut Oly Domdokambey.

Sudah jelas dari Gubernur kita, kalau pasir yang ada di daerah kita tidak bisa bawa keluar daerah, karena Kota Bitung masih membutuhkan material pasir untuk pembangunan, “tambahnya .

Iptu Julio Jagratara Tampoi selaku Pelabuhan Bitung saat dikonfirmasi terkait adanya aktifitas pemuatan pasir diduga ilegal ke dalam kapal tongkang menjelaskan bahwa bukan lagi kewenangan polsek pelabuhan.

“Kewenangannya bukan lagi dipolsek kawasan pelabuhan, dalam hal ini, sudah ditarik ke Polres Bitung.Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kasatreskrim Bitung.Para pemilik material sudah berkoordinasi dengan polres” ujarnya

Jawaban yang cukup lucu dan menggelitik yang disampaikan oleh seorang anggota Polri, Apakah visi dan misi Kapolri tidak berlaku dibitung??.

Kalau memang bukan wewenang jadi siapa lagi yang punya wewenang.Apakah penegakan hukum tidak lagi wewenang dari Polri.

Selain itu jawaban Kapolsek bahwa para mafia pasir illegal sudah berkordinasi dengan Polres melalui Kasat Reskrim terasa lebih janggal.Kenapa mafia bisa berkordinasi dengan penegak hukum, Apakah mafia dan penegak hukum kini sudah seiring sejalan??.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK S.I.K M.H saat dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam.”Diduga  jawaban Kapolsek bahwa mafia pasir sudah berkordinasi dengan Kasat Reskrim adalah benar.**

 

Penulis : Sufaldi Tampilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.