LensaKita.co.id — Maraknya Permainan mafia minyak solar bersubsidi dan partalite berjeregen di Kecematan Tarusan,kambang dan Linggo sari banganti Kabupaten pesisir selatan propinsi Sumbar diduga tidak tersentuh hukum sebagaimana yang sudah banyak di temukan oleh awak media dilapangan pada 09/11/2024
Namun Para mafia minyak seakan akan bebas beraktifitas dan diduga aparat penegak hukum kabupaten pesisir selatan Sumatra barat tutup mata atas prilaku mafia minyak ini.
Dari pantauan awak media di lapangan ( 10/11/2024 ) belum ada para penegak hukum untuk berani memberantas para mafia ini apakah sudah men memang tidak tahu atau memang pura pura tidak tahu ??
Contoh nya saja para mafia terus beraksi di setiap spbu spbu di kabupaten pesisir Selatan seperti, jalan Lintas Sumatra tepatnya Kecematan tarusan dan SPBU Linggo sari baganti ( air haji ) dan SPBU kambang, apakah hukum di kabupaten pesisir Selatan mamang sudah tumpul atau bagaimana? Ungkap salah satu masyarakat ranah pesisir yang tidak mau namanya disebutkan.
Lebih lanjut, awak media juga heran apa yang di temukan di lapangan saat mau mengisi minyak kendaraannya banyak para mafia minyak antri untuk mengisi puluhan Jiregen miliknya,lebih heran nya puluhan Jiregen antri untuk mengisi minyak patalite.
Selanjutnya salah seorang pegawai SPBU saat awak media mengisi bahan bakar menyampaikan bahwa minyak masuk tiap hari dari Pertamina namun siang udah habis.
Namun yang sangat mengherankan awak media minyak masuk tiap hari dari Pertamina namun habis siang hari ,memang berapa yang masuk ?? Sangat mencurigakan awak media.
Masyarakat meminta kepada para penindak dari Pertamina untuk dapat menyelidiki hal tersebut agar masyarakat bisa menikmati bahan bakar partalite yang sangat langka di kabupaten pesisir selatan.
Padahal pidananya sudah di atur Dalam undang undang migas pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.
Namun hal ini belum ada penegak hukum untuk menerapkannya apakah UU ini udah di hapus atau memang begitu saja, sebab tidak adanya para mafia solar di kabupaten pesisir selatan di tangkap atau di tertibkan oleh penegak hukum.
Selain itu , Masyarakat ranah pesisir berinisial M atau akrab disapa buyung menyampaikan kepada awak media para mafia ini udah ada kordinasinya pak !!
Jadi apapun yang dilakukan yg begini begini truss,percuma melaporkan ke penegak hukum nanti lepas lagi dan main minyak partalite dan solar lagi di spbu yang sama, jadi kami berpikir ini permainan hukum seperti apa ??
Selanjutnya kami masyarakat berharap para penegak hukum agar memberantas para mafia minyak yang ada di tempat kami pak ,karena kabupaten pesisir Selatan kadang banyak kosongnya tapi kalau subuh sampai siang hari banyak antri mengambil minyak partalite dan solar bersubsidi ini sampai ke jalan.
Semoga suara hati kami dapat di dengar oleh kapolda Sumatra barat dan kapolsek Kapolsek di setiap kecematan agar kami juga bisa merasakan minyak bersubsidi ini, jangan hanya para mafia yang terus mengambil minyak partalite dan solar bersubsidi ini untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri.**
Penulis : Igen
Editor : Eman Melayu