Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus JU di Kelurahan Langgini

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- JU (45) warga Kabupaten Bengkalis ditangkap Satresnarkoba Polres disebuah rumah di warga di kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten .

Darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 118.89 gram. JU ditangkap pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 11.40 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, “ melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kasat

Awal penangkapan pelaku saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada pelaku Narkoba yang akan mengedarkan Narkoba di wilayah Bangkinang Kota.

“Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan ditemukan pelaku berada di
dalam kamar,”ujarnya.

Selanjutnya disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam serta dibungkus lagi dengan kantong plastik warna putih yang disimpan didalam tas sandang warna hitam miliknya.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RO (DPO) dengan sistim lempar dibawah tiang listrik Jl. SM. Amin Kota .” Terangnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke untuk penyidikan lebih lanjut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.