Diduga gudang rokok ilegal dikawasan Jalan Suka Ramai Ujung, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, foto diambil Senin siang kemarin. (Tim)
LensaKita.co id — Kesehatan masyarakat saat ini betul-betul terancam dengan kehadiran rokok-rokok ilegal yang beredar tanpa cukai. Aparat penagak hukum (APH) dinilai lengah akan praktek perdagangan rokok ilegal ini, diketahui aktifitas juga dibekingi oknum aparat berpangkat’.
Parahnya, seorang mafia ketika dikonfirmasi malah galakan dari rekan-rekan media, bahkan mereka tidak takut-takutnya mengancam membakar, hingga ada nada ancaman jangan “macam-macam”. Dimana, lokasi gudang tidak jauh dari SMPN 7 Pekanbaru Jalan Suka Ramai, Desa Kualu, Kecamatan Tembang, Kampar Propinsi Riau.
” Media mana, dari mana dapat nomor kita, anda jangan macem-macem ya, kalian mengganggu itu aja intinya dah, tiap sebentar datang ke sana, sudah dah nggak ada urusan sama kalian, saya bakar nanti,” ancamnya Fahmi.
Padahal perdagangan rokok ilegal atau tanpa cukai ini jelas telah diatur dalam Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana untuk pengedar rokok tanpa pita cukai, yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hasil investigasi awak media dilapangan berawal adanya informasi masyarakat yang resah akan kehadiran gudang rokok ilegal itu di lingkungan mereka. Menerima informasi itu, awak media menelusuri lokasi melalui informasi dari masyarakat setempat.
Kehadiran gudang rokok ilegal itu diduga tidak asing oleh masyarakat setempat , dimanapun awak media bertanya masyarakat langsung menunjuk kearah gudang ” Itu di balik semak itu ada gudang berpintu hitam, dipinggir jalan aja kok, itulah gudangnya, ,” kata masyarakat menunjukan arah ke dalam.
Tampaknya, lokasi Desa Kualu ini tempatnya nyaman bagi pengusaha rokok ilegal, karena ada titik jauh dari pemukiman masyarakat. Bahkan, lokasi gudang rokok ini tidak hanya satu titik dimana sebelumnya tidak jauh dari lokasi gudang milik Fahmi, ada juga gudang milik Jun.
Padahal, sudah “keriting” jemari media memberitakan gudang rokok ini, mereka seakan tidak peduli dan cueks. Parahnya lagi, mafia ini selain mengancam, Fahmi selaku bos gudang rokok ilegal itu memblokir nomor wartawan.
Terkait dengan adanya gudang rokok ilegal ini, awak media akan mencoba konfirmasi temuan rekan media ini Kapolres Kampar, Bea Cukai dan juga Polsek Tambang, agar maraknya rokok ilegal di Riau bisa dibasmi.
bersambung. ** Rilis Berkabarnusa.com**
Penulis : Ari Martin / Tim