LensaKita.co.id — Pelaku tindak pidana kian merajalela ditengah tengah masyarakat, Mereka tak pandang bulu dan tempat dalam menjalankan aksinya.Bahkan dalam berbuat kejahatan mereka melancarkan dengan berbagai aksi.” Akibat ulah tindak kriminal ini berbagai masyarakat menerima dampak dan akibatnya.
Guna menekan angka tindak kejahatannya tersebut,Polres Kampar secara umum maupun Polsek Tambang terus mengercankan aksi pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan.
PolsekTambang bertekad tidak memberikan tempat dan ruang pada setiap aksi kriminalitas.Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat serta menciptakan situasi kondusif ditengah tengah masyarakat.
Salah satu bentuk nyata dari langkah Polsek Tambang dalam memberikan rasa nyaman dan menindak tegas para pelaku kejahatan yakni dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Aksi Curat tersebut terjadi disebuah bengkel mobil di desa Kualu pada hari Rabu (14/8/2024). Gerak cepat Polsek Tambang telah berhasil mengamankan pelaku Curat tersebut.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril menyampaikan pada awak media bahwa pada hari Rabu (14/8/2024) Polsek mendapatkan laporan dari korban yang bernama Syafran NST.
Dalamlaporan tersebut Syafran melaporkan bahwa bengkelnya telah dimasuki oleh pencuri.
Sehinggaada beberapa barang yang hilang.gudang milik Syafran terletak di Jl. Bupati desa Kualu, kecamatan Tambang.Adapum barang yang hilang adalah 2 ( dua) buah As tarik roda mobil truk fuso. (09/08/2024)
Dari laporan tersebut, Kapolsek Tambang, AKP. Asril Syahputra memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Alhasil, pada 14 Agustus 2024, Polsek Tambang melalui Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga berhasil mengamankan diduga pelaku Curat di Jalan Kubang Raya, kecamatan Siak Hulu dan langsung digiring ke Mapolsek Tambang.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari saudara Syafran Nst, yang mendapat kabar bahwa di gudang bengkel miliknya telah hilang As tarik roda mobil truk fuso, dan saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kapolsek Tambang.
“Dari aksi pencurian dengan pemberatan yang menimpanya, saudara Syafran Nst mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000. (lima Juta Rupiah),” terangnya.
“Berdasarkan informasi yang didapat oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang bahwa pelaku berada di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, personil langsung menuju TKP dan berhasil menangkap diduga pelaku yakni BN alias B yang langsung diamankan ke Mapolsek Tambang,” tambahnya.
Adapun bukti yang ditemukan dalam dugaan kasus Curat tersebut di antaranya yaitu, 1 (satu) Buah Digital Flashdisk USB,yang berisikan Rekaman Pencurian dan 1 (satu) Kwistansi Nota pembelian.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri 8 (delapan) Buah As Tarik Mobil yang berada di Gudang Yang sedang Terparkir Milik Syafran Nasution (Korban). Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUH. Pidana,” tutup Kapolsek Tambang.**
Penulis : Amrizal
Editor : Eman Melayu