LensaKita.co.id —- Seorang pengusaha orgen tunggal di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan dilaporkan ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Pelalawan, pasalnya pria berusia sekitar 40-an itu merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Perbuatan bejat itu diakuinya telah dilakukan sebanyak 13 kali.
Menurut keterangan orangtua korban kepada Lintaskriminal.co.id dan LensaKita.co.id, awalnya pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui perbuatan bejat tetangganya tersebut. Bahkan yang memberitahukan perbuatan itu pada otangtua korban adalah istri pelaku.
Pada saat itu, istri pelaku langsung meminta pada keluarga korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut pada pihak yang berwajib, sebagai gantinya pelaku akan memberikan imbalan berupa uang ganti rugi sebesar Rp. 80 juta.
“Kalau tidak salah, istri pelaku memberi kabar pada saya sekitar Maret 2024 kemaren, waktu itu pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia membayar mengeluarkan uang ganti rugi sebesar Rp. 80 juta. Ada juga surat yang saya tanda tangani, namun saya tidak tahu apa isi dari surat tersebut,” ujar wanita paruh baya yang tidak bisa baca tulis itu.
Bak pepatah, sudah jatuh, malah tertimpa tangga. Setelah menerima uang ganti rugi, ibu korban yang sehari-hari terlihat polos itu, malah menjadi korban penipuan dari istri pelaku, bagaimana tidak, uang tersebut malah dijemput kembali dengan alasan akan menyimpan dan membantu pengelolaan pengeluaran agar tidak boros.
Singkat cerita, sampai terakhir kali melapor ke Mapolres Pelalawan, ibu korban mengaku sama sekali tidak menerima uang itu dan hanya mendapat cerita kemana uang tersebut melayang.
“Setahu saya, Rp. 10 juta pertama saya diminta memberikannya pada Bhabinkamtibmas kalau tidak salah namanya Pak Indra, Rp. 10 juta selanjutnya dikeluarkan untuk membeli motor, kemudian Rp. 15 juta diambil oleh suami saya, sisanya sebanyak Rp. 45 juta juga diambil suami saya sebelum dia pergi meninggalkan kami,” cerita IRT yang lugu itu.
Merasa tidak sanggup lagi dengan cobaan silih berganti yang datang menerpa rumah tangganya, akhirnya ibu korban mengadukan nasib pada keluarga, sontak keluarga dari ibu korban kaget dan tidak mau menerima kejadian yang telah mencoreng nama baik keluarga tersebut.
“Saya tidak tahu lagi harus berbuat apa, terlebih setelah saya dan suami berpisah. Jadi keputusan untuk melaporkan ke Kepolisian adalah keluarga saya,” pungkasnya sembari merangkul anaknya yang menjadi korban dengan umur 11 tahun.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelalawan, AKBP, Suwinto, SH, S.IK membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan menindaklanjuti laporan sesuatu dengan aturan yang berlaku.
“Laporan sudah kita terima langsung kita tindak lanjuti, selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk suami saksi pelapor yang telah menerima uang dari hasil mediasi, selain itu akan mencari saksi lain, sebab kejadian sudah berlangsung lama dalam rentang waktu antara Januari hingga Mei 2024,” tutup Suwinto.**
Penulis : Yusman