LensaKita.co.id — Penggugat 53 Hektar lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Anak kandung Almarhum Ramzi diketahui bernama Ervan Raymon mencabut gugatannya saat sidang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangkinang kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Pencabutan melalui aplikasi e court resmi Pengadilan Negeri Bangkinang, itu dikuatkan oleh sidang yang berlangsung Senin (09/02/2026) sore kemarin.
Dimana, majelis hakim mengabulkan pencabutan perkara dengan NOMOR : 238/Pdt.G/2025/PN Bkn, majelis hakim menyatakan dalam persidangan akan menghapus gugatan tergugat dan sidang resmi di tutup dan dihentikan.
Terkait dengan hal ini, Kuasa Hukum Tergugat, Tony Chaniago SH, mengatakan, memang dari awal sidang kita mendapatkan beberapa barang bukti cukup akurat untuk membalikan fakta persidangan.

” Memang dari awal kami telah curiga dengan surat yang diajukan oleh penggugat, kami menduga surat tersebut palsu dan dari informasi yang kami dapat surat yang di ajukan penggugat sudah tidak terdaftar dan pernah dipakai gugatan oleh ayah penggugat dengan putusan 1 tahun 6 bulan hukuman,” kata Tony Chaniago.
Karena penggugat merupakan anggota Polri aktif, maka kami coba koordinasikan dengan Itwasda Polda Riau dengan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas).Seharusnya Propam Polda Riau Harus mengambil tindakan tegas terkait dugaan anggota nya memakai surat palsu,Berarti sudah melakukan tindakan pidana dan harus di proses
” Alhamdulillah, sebelum memasuki persidangan pembuktian, tergugat telah mencabut gugatannya,” kata Tony Chaniago.
Meski secara material dan in material klien kami merasa dirugikan atas gugatan itu, tetapi melihat etikat baik dari penggugat telah mencabut perkara tersebut, maka kami juga sepakati untuk memaafkan dan sidang resmi dihentikan.
” Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif membantu selama persidangan, baik dari Polda Riau, dan juga Majelis Hakim PN Bangkinang yang sangat profesional selama persidangan” oungkas Tony Chaniago SH.
Selanjutnya,disisi lain Dr. H. Makhfuzat Zein. SH. MH. S. Psi saat di konfirmasi awak media LensaKita.co.id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa perkara tersebut Berakhir sudah sesuai dengan filosophis kuhap baru RJ Restoratif Justice sebagai mana lebih diprioritaskan oleh pembuat undang undang.
Dan dengan tegas juga disampaikan DR H.Makhfuzat Zein SH.MH . S.Psi bahwa perkara yang sudah di cabut laporannya dan berdamai, makan perkara tersebut tergantung korban,Kalau korban minta sesuatu wajib di penuhi oleh pelapor walaupun itu yang melapor oknum polisi.sebab Dimata hukum kita semua sama,Tagasnya.**
Editor : Eman Melayu
