LensaKita.co.id — Petugas Kepolisian Sektor Perhentian Raja, Kampar, menangkap seorang pelaku penyelewengan solar bersubsidi, Senin (8/7/2024) dini hari, Pelaku berinisial WP (44) ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah hukumnya tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel, nomor Polisi BM 9048 FX, yang digunakan pelaku sedang melintas.
“Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, Di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi,” jelas Ipda Riko, Selasa (9/7).
Dikatakannya, saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.*
Dan Kami sangat bersyukur akan adanya penindakkan bagi oknum oknum mafia solar yang selalu meraja rela di SPBU sampai kami tidak mendapatkan minyak solar, apalagi truck truck kadang banyak antri di SPBU karena Minyak Habis dan terpaksa bermalam untuk menunnggu minyak solar masuk kembali. Atas penangkapan ini kami sangat bahagia dan rupanya masih ada kapolsek yang brani menangkap para mafia ini. **