LensaKita.co.id —- Pelaku menyimpan barang haram tersebut berbagai cara untuk mengelabui petugas seperti warga Desa Suka Mulya ini, WA (37) menyimpan shabu-shabu di jam tangannya, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 18.00 Wib, Pelaku ditangkap di Jalan Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Dalam penangkapan petugas satuan narkoba polres kampar dari pelaku berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu dengan berat bruto 0.23 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi. “Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Narkoba yang melintasi jalan Sei Jernih, kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ternyata benar, ada seorang pelaku uang melintasi TKP. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas tisu dan diselipkan pada jam tangan yang digunakannya,” jelas Kasat.
Terhadap pelaku langsung kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari GO di daerah SP II Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku kita kenalan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 dengan ancaman paling lama Dua puluh tahun penjara,” pungkas Kasat.
Selanjutnya Kasat satuan Narkoba polres kampar Ako Afrinaldi SH kepada Media LensaKita.co.id melalui whatsapp pribadinya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar selalu menjaga sanak saudara, ponakan, dan lainnya dari barang haram narkoba , para pelaku bandar jangan coba coba rusak masyarakat kami di kabupaten kampar, Kami akan kejar dan ringkus dimanapun kalian bersembunyi serta simpan barang haram tersebut dimanapun pasti kami temukan”, Geramnya.**
Editor : Eman Melayu