Tambang Ilegal Beroperasi Bebas Di Desa Kuala,Diduga Pihak Desa Terima Setoran

oleh -821 Dilihat
oleh

—- Tambang Ilegal galian Terus beroperasi bebas di Desa Kecamatan Tambang .Tambang ilegal tersebut bisa leluasa untuk terus berjalan diduga karena adanya setoran yang diberikan pada pihak Desa .Bahkan menurut informasi setoran yang harus dibayar pada pihak desa adalah sebesar 10.000 rupiah per mobil yang melintas.

Alasan pungutan atau setoran tersebut menurut beberapa sumber bertujuan untuk perbaikan jalan.Ironinya meskipun sudah ada setoran tapi kondisi jalan terutama jalan Tuanku Tambusai yang jadi akses utama para truk pasir tersebut tampak rusak dan berlobang.Kondisi ini tentu sangat membahayakan bagi yang melintas dijalan tersebut.

Adanya setoran ini turut disampaikan oleh dan juga para sopir truk yang sehari-hari memuat pasir.Salah satunya seperti yang disampaikan oleh warga yang juga berdomisili didesa Kualu.

“Jalan Tuanku Tambusai ini sudah cukup lama mengalami kerusakan dan juga berlobang.Kondisi ini terasa sangat membahayakan bagi orang yang melintas,bahkan bisa menyebabkan kecelakaan, ujarnya

“Jalan yang berlobang ini tak lepas dari banyaknya mobil truk pengangkut pasir yang melewati jalan ini.Sebab mereka melintasi untuk tujuan tambang pasir ilegal yang ada di sekitar aliran sungai.Apalagi dari info yang kami dengar diduga bahwa para sopir ini telah membayar setoran .Setoran tersebut sebesar 10.000 rupiah per mobil yang melintas.Alasannya setoran tersebut dimanfaatkan untuk perbaikan jalan,”lanjutnya

“Kami juga heran kenapa bisa tambang ilegal beraktifitas dengan leluasa, Padahal mereka tidak memiliki izin.Apakah mungkin karena setoran tersebut maka pihak desa memberikan keleluasaan pada para pengusaha tambang ilegal.”

“Seharusnya penegak hukum bisa menindak adanya tambang tambang ilegal ini.Jangan biarkan ada ruang dan tempat pada tindakan yang merusak lingkungan.

“Sebab selain merugikan masyarakat juga akan menjadi penyebab hancur dan rusaknya aliran sungai.Kami juga minta pada penegak hukum jika memang ada yang mengambil pungutan untuk memuluskan aksi tambang ilegal ini maka juga harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.Sebab apa yang dilakukan jika benar ada pungutan maka itu bisa dikatakan pungutan liar.

Memperoleh informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut pada Kades Kualu.Namu kades membantah semua tuduhan tersebut.menurutnya pihak desa tidak pernah ada mengambil setoran pada setiap mobil pasir yang melintas.

“Wa’alaikumussalam
Salam kenal bang.
Pemerintahan Desa tidak pernah meminta retribusi yg abang sampaikan, dan mengizinkan hal itu, begitu juga dengan galian C tidak pernah kita izinkan satupun di Desa Kualu bang.”

Semoga apa yang disampaikan oleh Kades adalah informasi yang benar.Sebab pungli adalah sebuah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan lebih kejam dari pada menyuap.Sebab menyuap akan menguntungkan kedua belah pihak sedang pungli hanya menguntungkan pihak tertentu saja sedang pihak lain memberi dengan keterpaksaan.

Selain itu jika benar tidak ada setoran yang diterima maka sudah seharusnya pihak desa melakukan pencegahan pada setiap perbuatan yang bisa merusak lingkungan dan jalan.Dengan membiarkan aktifitas tambang ilegal beraksi bebas maka sama saja memberi Restu mereka untuk merusak lingkungan sebagai aset masa depan bagi anak cucu.**

 

Penulis : Ijal

No More Posts Available.

No more pages to load.