Nekat ! UI Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Tengah Malam

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan propinsi Riau di hajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik Anggota , Rabu 08/05/2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kabupaten Propinsi Riau dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo.

Dimana kasus pencurian walet ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar yang juga anggota polri kabupaten kampar.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui XIII Koto AKP Sumaryadi, “benar ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya setelah itu di hajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek,” jelasnya.

Awalnya Rabu (8/5/2024) sekira jam 23.30 Wib saat Zuahairi sedang duduk di warung mendengar ada suara dinding dipukul dan saat itu ia membawa Suryo untuk melihat ke bangunan sarang walet milik korban yang terletak di Desa Gunung Bungsu di depan warung tempat Zuahairi duduk, “saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet,” Jelasnya.

Selanjutnya Zuhairi ke rumah Jafri untuk meminjam senter selanjutnya mereka kembali ke bangunan sarang walet dan saat itu mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.

“Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk kedalam sarang walet tolong carikan orang untuk mengamankan”, tambah .

Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang telah di lobang, “ pun banyak yang datang kemudian melihat melihat pelaku yang di duga pelaku pencurian diamankan dari dalam bangunan sarang walet.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut,” Terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. “Kini pelaku kita jerat pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363,” tegas Kapolsek.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.