Lensakita.co.id, – PT Agro Mayang Lestari melalui kuasa hukumnya Flobamora Law Firm atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh H.Ali Amran dan anggota Koperasi Gaya Baru Jaya.Para pelaku tersebut diduga telah melakukan pengrusakan sebidang lahan yang terletak di desa Sepahat dan Tanjung Uban,Kecamatan Bandar Laksamana,Kabupaten Bengkalis,pada hari Sabtu(7/11/2026).Akibat peristiwa tersebut PT Agro Mayang lestari mengalami kerugian materil dan immaterial serta luka luka dari beberapa orang tenaga pengamanan atau security.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh kuasa hukum PT Agro Mayang lestari dari kantor Flobamora Law Firm yang diwakili oleh Nasir Pati,S.H,Selvin Delpian Giawa ,S.H.,M.H,Tari Rizki Erpandi,S.H,Jairus Dame Purba S.H.Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu(7/11/2026) di Kantor Flobamora Law Firm jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru atau beberapa jam setelah aksi penyerobotan tersebut.
Menurut Nasir Pati lahan yang dikelola oleh PT Agro Mayang lestari merupakan penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara.Lahan itu merupakan lahan dari PT Sepakat dan Ali yang disita oleh Satuan Tugas Pengawas Kawasan Hutan(Satgas PKH). Penyitaan tersebut karena lahan itu terletak di Kawasan hutan.Penguasaan dan pengelolaan lahan ini berdasarkan surat tugas dari Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara Tuhu Bangun.
“Persoalan ini terkait dengan penguasaan dan pengelolaan sebidang objek lahan yang berada di desa sepahat dan Desa Tanjung leban, Kecamatan bandar Laksamana,kabupaten Bengkalis.PT Agro Mayang Lestari salah satu mitra atau Vendor dari Agrinas Palma Nusantara yang berdomisili di daerah Riau.PT Agro Mayang Lestari mendapatkan surat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara pada tanggal 18 Agustus 2026,lalu PT argo mayang lestari ini melakukan penguasaan objek melakukan pengelolaan objek terhadap luas area tanah yang berada di kabupaten Bengkalis.Lahan yang diberikan izin untuk mengolah dari PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1.204,Ha,ujarnya.

“Pada hari ini ada kejadian ada seseorang yang bernama saudara haji Ali Imran yang mengaku sebagai pemilik lahan dari Kawasan hutan.Lahan produktif yang dipersoalkan seluas 331.8 ha.Lahan tersebut telah ada pohon sawot.Sebelumnya objek lahan tersebut sudah disita oleh satgas PKH.”
Penyitaan terhadap objek itu berarti itu masuk dalam kawasan hutan.Adapun dasar penyitaan yaitu peraturan presiden Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan,surat edaran menteri kehutanan tentang pemberian kesempatan pengelolaan dan juga memorandum of understanding pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Kuasa hukum menyebut, PT AML mulai melakukan pengelolaan sejak September 2026. Untuk pengamanan, pihaknya menempatkan kurang lebih 20 orang tenaga pengamanan dari PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) di lokasi tersebut.
Selain Ali Amran,pada hari ini juga datang sekelompok massa yang berjumlah lebih kurang 200 orang.Kelompok massa yang datang mengaku berasal dari Koperasi Gaya Baru Jaya. Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum, koperasi tersebut disebut baru berdiri pada 30 Agustus 2026.
“Informasi yang kami dapat, koperasi itu baru berdiri 1-2 bulan kemarin. Sementara lahan itu sudah dikelola sejak Agustus oleh PT Agro Mayang Lestari,” Lanjutnya
Massa juga membawa alat berat berupa excavator dan berupaya merangsek masuk ke dalam area perkebunan. Saat satuan pengamanan dari PT Satria Timur Mandiri melakukan penjagaan, dan terjadilah dorong-dorongan,”tambah Nasir Pati.
Akibat peristiwa itu, portal atau ampang-ampang di lokasi disebut mengalami kerusakan, dan ada 2 orang security yang mengalami luka akibat dorong-dorongan dengan massa aksi.
Setelah itu, pihak Polsek Bukit Batu disebut memberikan bantuan dan melakukan koordinasi di lokasi.
“Kami menganggap kami diserang, karena kami sudah lama di situ sekitar 2 bulan. Kami tidak tahu sekelompok massa tersebut dari mana asal-usulnya,” ucap Nasir Pati.
Kuasa hukum menyatakan, pihaknya merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan disebut cukup banyak akibat terhentinya operasional perkebunan.
Pihaknya berencana melaporkan peristiwa dugaan pengrusakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melakukan upaya hukum, melaporkan yang bersangkutan dan beberapa kawannya yang ikut serta dalam perbuatan yang kami anggap melanggar hukum,” tegas Nasir.
Kuasa hukum juga akan menyurati PT Agrinas Palma Nusantara terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk rencana gugatan ganti rugi terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Kuasa hukum meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak terkait dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami bekerja berdasarkan surat penugasan dari Agrinas Palma Nusantara. Pengamanan yang kami lakukan itu legal sesuai Regulasi dan SOP,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak yang menjadi lawan dari PT AML (H Ali Amran red) belum dapat dikonfirmasi, Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan

