LensaKita.co.id — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan dan menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).
Munculnya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penindakan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Pasalnya, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti berlangsung di dalam kawasan konservasi, persoalan ini tidak dapat dipandang sebelah mata.
Diperlukan langkah penanganan yang serius, terukur, dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian kawasan TNKS.
Informasi awal yang beredar menyebutkan adanya dugaan puluhan titik pengolahan batu yang materialnya diduga berasal dari kawasan pegunungan TNKS. Material tersebut disebut-sebut diangkut untuk kemudian diproses menggunakan metode gelondongan di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya lokasi penampungan hasil pengolahan emas di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Informasi tersebut juga mengarah pada dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah dalam rantai aktivitas pertambangan tersebut.
Transparansi dan ketegasan aparat menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kawasan konservasi TNKS tetap terlindungi.

