LensaKita.co.id —- EN (26) warga Desa Aur Sati diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 54 Paket Diduga Narkotika jenis shabu dengan Bruto 7.50 gram, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat dirumahnya yang berada Didusun 5 Desa Aur sati kecamatan Tambang kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Kasat Narkoba AKP Aprinaldi Kamis 24/4/2024 saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa “Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 54 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelasnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, “mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di dirumahnya yang berada Didusun 5 Desa Aursati kecamatan Tambang kabupaten Kampar” Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang di dampingi perangkat desa setempat RT, Pemuda, kita temukan 54 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain,
2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan didalam Kotak rokok merk Lucki Strike didalam saku celana depan sebelah kanan, Kemudian 52 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan dibawah tempat Tidur kamar pelaku EN, “Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari daerah Panger Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk pelaku kita kenalan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 minimal lima (5) Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara ,” tegas Kasat.**
Lebih lanjut kasat narkoba Akp Afrinaldi menghimbau Masyarakat kabupaten Kampar agar Menjauhi barang haram narkoba, apa lagi melakukan pengedaran barang haram tersebut, kami akan tidak tegas dan kejar pelaku barang haram tersebut. **
Penulis : Redaksi