Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Toni Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Kota Garo

oleh -1253 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Polsek Tapung Hilir polres Polda Riau berhasil mengamankan seorang Narkoba berinisial SH (40) warga Km 06 Simpang PT. Bina Pitri Jaya Desa Kota Garo, Dari berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 44.14 gram.

Pelaku diciduk Senin 22/4/2024 sekira pukul 17.00 wib di Desa Kota Garo Kecematan Tapung Hilir Kabupaten , Tepatnya di jalan simpang gelombang -kota garo ( persimpangan jalan masuk ke PT bina pitri jaya ).

Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Tapung Hilir AKP Jufredi SH menjelaskan pada hari 24/4/2024, “pelaku diduga pengedar berhasil kita amankan dan beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Diungkapkan , kita mendapat informasi dari bahwa diJalan simpang gelombang – kota garo ( persimpangan jalan masuk ke Pt Bina pitri jaya ) Desa Kota Garo sering transaksi Narkoba, dari informasi tersebut kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir IPTU Toni beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan di wilayah sesuai informasi dari tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan anggota unit reskrim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang Rumahnya di jalan simpang gelombang -kota garo ( persimpangan jalan masuk ke PT bina pitri jaya ), Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Selanjutnya unit reskrim polsek Tapung hilir melakukan penggeledahan terhadap Pelaku yang disaksikan oleh warga setempat dan RT setempat ditemukan 1 (satu) buah bungkus kantong plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 3000 yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening diduga berisi narkorika jenis shabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 5000 didalamnya diduga berisi 3 (tiga) bungkus plastik berisi serpihan kristel di duga narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 2500 didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 2000 didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 1500 yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya unit reskrim juga menemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik, 2 (dua) ball plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna kuning, 6 (enam) buah pipet sendok shabu, 4 (empat) buah kaca pirex, 6 (enam) buah piet plastik, 1 (satu) buah jarum pentol dan uang sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat, 1 (satu) buah tas kain warna pink bertuliskan baisitu, 1 (satu) buah gunting.

“Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mempertanyakan kepemilikian barang narkotika jenis shabu tersebut mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari BO (DPO).

Pelaku juga menceritakan cara membeli barang haram tersebut, paketan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,”tuturnya.

Setelah itu, pelaku serta barang bukti Shabu yg dimiliki pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut,dan untuk Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Toni.**

No More Posts Available.

No more pages to load.