Geger MA Batalkan Suket Pendidikan SMA Gibran! Gerindra Buka Suara Singgung Nasib Kursi Wapres

oleh -14 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 742K/TUN/2026, MA membatalkan putusan tingkat sebelumnya di PTUN dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Subhan. Putusan ini sontak memicu gelombang pertanyaan publik terkait keabsahan administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Merespons polemik panas yang mengancam kredibilitas RI-2 tersebut, Partai Gerindra akhirnya angkat bicara. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati independensi MA sebagai lembaga peradilan dan mendesak agar persoalan ketatanegaraan ini diselesaikan murni melalui mekanisme konstitusional.

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menekankan bahwa putusan pengadilan tersebut harus disikapi secara sangat serius.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini langsung memasang ‘pagar pembatas’ agar publik tidak mencampuradukkan putusan administratif dengan status politik Gibran. Sugiat memperingatkan bahwa pembatalan suket oleh MA ini adalah urusan administrasi kementerian, sementara kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum yang terpisah.

Ia pun menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut tidak bisa disamakan begitu saja tanpa adanya pijakan hukum yang jelas. Gerindra kini mendesak kementerian dan lembaga berwenang untuk segera tampil ke publik dan membeberkan secara transparan apa implikasi nyata dari putusan MA ini terhadap nasib pencalonan Gibran.**

 

 

Sumber : @Melihat_Indo