LensaKita.co.id — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.Trio Beni Putra, menegaskan bahwa kios, los, dan lapak di seluruh Pasar Rakyat merupakan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau, Sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Penegasan itu ia sampaikan menanggapi isu jual beli lapak yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tembilahan.
Trio Beni Putra dengan tegas menjelaskan, kios, los dan lapak pasar induk adalah aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya sebatas sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan.
Tidak ada satu pun koordinator pasar atau petugas yang kami beri kewenangan untuk menjual lapak,” jelas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Inhil Trio Beni putra. Sabtu (24/10/26)
Untuk pembayaran sewa lapak yang sah hanya melalui karcis retribusi resmi yang disetorkan langsung ke Kas Daerah. Apabila terdapat oknum yang meminta uang di luar karcis dengan dalih jual beli lapak, tindakan tersebut tergolong pelanggaran dan pungli.
“Kami dari DKUPP menghimbau keras kepada seluruh pedagang, dilarang memperjualbelikan, menyewakan kembali, atau memindahtangankan lapak kepada pihak lain tanpa izin resmi DKUPP. Jika melanggar, sanksi kami tegas: pencabutan hak sewa, pengosongan lapak, dan akan kami proses melalui jalur hukum,” ucapnya.
Hal itu menanggapi isu yang berkembang dan tidak berdasar soal pungutan lapak kios pasar ikan di jalan Yos Sudarso yang katanya Rp.1600000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), per lapak itu tidak benar. Trio Beni Putra menjelaskan kepada Media ini, bahwa pihaknya tidak pernah memungut uang sepersen pun dari pedagang.
“Adapun nominal uang sebesar Rp.1600000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), itu adalah hutang tagihan retribusi (PAD) pedagang yang harus disetorkan langsung ke kas daerah,” jelasnya.
Pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan Perda, dan dasar hukum yang ada. “Kami tidak mau ada masalah dikemudian hari nantinya, karena itu uang negara harus menjadi sumber pendapatan (PAD) dan target DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir.
Trio Beni putra berpesan kepada masyakarat Inhil, agar bijak menerima informasi. Karena isu-isu yang tidak berdasar akan di kembangkan oleh oknum yang ada kepentingan dan keuntungan sekelompok orang, adapun dasar kami dalam bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.**
Penulis : (Ridho)

