LensaKita.co.id — Ketua Umum Barisan Suara Muda Indonesia, Pery Rinandar menapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun Pery mempertanyakan keputusan KPK yang tidak menerapkan pasal yang membuka kemungkinan pidana mati terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi dana bencana merupakan kejahatan serius karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat.
“Ini bukan korupsi biasa. Dana bencana disiapkan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Kalau dana untuk kepentingan kemanusiaan justru diduga diselewengkan, dampaknya sangat serius. Karena itu, penanganannya harus tegas dan hukumannya harus memberikan mimpi buruk bagi para pelaku korupsi,” kata Pery.
Ia menilai KPK perlu menjelaskan secara terbuka alasan hukum di balik keputusan tidak menggunakan pasal yang memungkinkan pidana mati.
Menurut Pery, ancaman hukuman berat tidak boleh sekadar menjadi norma dalam undang-undang tanpa dipertimbangkan secara sungguh-sungguh ketika suatu perkara memenuhi persyaratan hukumnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan pidana mati tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan pembuktian di pengadilan.
“Kalau memang ada alasan hukum dan alat bukti yang menjadi pertimbangan penyidik, jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai publik melihat KPK begitu gagah ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tetapi kemudian muncul kesan melemah ketika perkara berkembang,” ujarnya.
Pery mengingatkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari pelaksanaan OTT dan pengumuman tersangka.
Menurutnya, ujian sesungguhnya justru terletak pada kemampuan penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, menelusuri aliran uang, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.
Ia juga menyoroti fakta bahwa salah satu tersangka, Bima Setiawan, merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Menurut Pery, hubungan keluarga maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Jangan ada perlakuan berbeda karena jabatan, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan kekuasaan,” tegasnya.
Ia meminta KPK menelusuri seluruh aspek perkara, termasuk proses pengadaan, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
*Presiden Bergerak Cepat, KPK Jangan Kehilangan Momentum*
Pery juga menyinggung pergantian pimpinan BNPB yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah administratif tersebut tidak boleh menggantikan proses penegakan hukum yang harus berjalan secara independen.
“Presiden sudah mengambil langkah melalui pergantian Kepala BNPB. Tetapi pergantian pejabat bukan berarti persoalan hukumnya selesai. KPK harus tetap bekerja berdasarkan bukti dan tidak boleh kehilangan momentum untuk mengusut perkara ini sampai tuntas,” katanya.
Ia berharap KPK bergerak profesional dalam memeriksa siapa pun yang relevan dengan penyidikan, termasuk mantan pejabat apabila terdapat dasar hukum dan kebutuhan pemeriksaan.
Pery menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang tidak boleh didasarkan pada tekanan politik maupun opini publik. Namun, KPK juga harus menghindari lambannya penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa semakin tinggi posisi seseorang, semakin lama pula proses penanganannya. Kalau memang ada kebutuhan pemeriksaan, lakukan sesuai prosedur. Kalau belum, jelaskan perkembangan penanganannya secara proporsional,” ujarnya.
Dalam kritiknya, Pery turut menyinggung penanganan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan di lingkungan BPN Kabupaten Bogor serta perbedaan waktu pemanggilan sejumlah pejabat, termasuk Nusron Wahid dan Silmy Karim.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada konsistensi dan keterbukaan dalam menangani perkara, terutama ketika kasus bersinggungan dengan pejabat yang memiliki posisi strategis.
“Jangan sampai KPK terlihat garang di awal, tetapi publik kemudian mempertanyakan ketegasannya ketika penyidikan memasuki tahap berikutnya. Penegakan hukum harus konsisten, siapa pun pihak yang diperiksa,” tegasnya.
*Korupsi Dana Bencana Harus Menjadi Peringatan Keras*
Sebagai Ketua Umum Barisan Suara Muda Indonesia, Pery menilai perkara dugaan korupsi dana kebencanaan harus menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Menurutnya, dana bencana memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat kuat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berpotensi mengganggu efektivitas penanganan keadaan darurat dan merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Karena itu, ia meminta KPK mengusut perkara secara menyeluruh, memaksimalkan pemulihan kerugian negara, serta menuntut hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang terbukti di pengadilan.
“Jangan berhenti pada sensasi OTT. Bongkar perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tindak sesuai hukum. Jika unsur pidana mati terpenuhi, pertimbangkan penerapannya sesuai undang-undang,” ujarnya.
Pery menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan KPK tidak hanya ditentukan oleh jumlah tersangka yang diumumkan kepada publik, tetapi juga oleh konsistensi dalam menuntaskan perkara dan memastikan setiap orang yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dana bencana adalah uang rakyat untuk menolong rakyat yang sedang kesulitan. Jika benar diselewengkan, itu merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat. KPK harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkasnya.**

