LensaKita.co.id — Penjara di Indonesia kian menjerit akibat overkapasitas yang didominasi oleh narapidana kasus narkoba. Mengatasi kondisi darurat ini, pemerintah langsung menyiapkan skenario ekstrem, mulai dari perombakan undang-undang hingga wacana menempatkan napi di pulau kosong sarang buaya!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, blak-blakan menyebut langkah terdekat saat ini adalah mempercepat amandemen Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang diinisiasi oleh DPR.
“Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang,” tegas Yusril usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Revisi ini menjadi kunci krusial untuk membedakan secara tegas status korban penyalahgunaan, pengedar murni, hingga pemakai merangkap pengedar. Pasalnya, populasi napi narkotika saat ini menembus lebih dari separuh total penghuni lapas.
“Kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang,” ujarnya. Sesuai arahan Presiden, para korban nantinya tak akan lagi dijebloskan ke jeruji besi, melainkan direhabilitasi melalui sebuah lembaga khusus yang baru akan dibentuk.
Namun, yang paling bikin merinding adalah masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Untuk lokasi rehabilitasi dan penempatan napi, pemerintah membidik pulau-pulau terpencil yang sama sekali tak dihuni manusia, melainkan dikuasai oleh predator buas!
“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” beber Yusril tanpa ragu.**
Sumber : @Melihat_Indo

