BNI Wilayah 04 Jabar Disorot, Satpam Persoalkan Kebijakan Batas Usia 40 Tahun

oleh -24 Dilihat
oleh

BANDUNG, lensakita.co.id — Kebijakan pembatasan usia anggota satuan pengamanan (satpam) yang ditempatkan di lingkungan Bank BNI Wilayah 04 Jawa Barat menuai sorotan. Sejumlah satpam terdampak mempertanyakan kebijakan yang disebut berdampak pada pekerja berusia 40 tahun, karena dinilai berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka ketika masih berada pada usia produktif.

Para satpam terdampak yang tergabung dalam forum silaturahmi satpam se-Jawa Barat menyatakan keberatan dan meminta manajemen BNI selaku pengguna jasa (user) serta perusahaan penyedia tenaga pengamanan (vendor) meninjau kembali kebijakan tersebut.

Menurut mereka, pengalaman dan masa pengabdian yang telah dijalani selama bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan pekerjaan.

“Usia 40 tahun bukan berarti kami sudah tidak mampu bekerja. Kami masih produktif dan memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarga. Ketika pekerjaan dihentikan hanya karena batas usia, kami akan kesulitan mencari pekerjaan baru,” ujar salah seorang satpam terdampak, sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Para satpam juga mempertanyakan penerapan batas usia tersebut jika dibandingkan dengan ketentuan mengenai satuan pengamanan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Mereka meminta manajemen BNI menjelaskan dasar hukum dan dasar kebijakan yang digunakan dalam menetapkan batas usia 40 tahun bagi satpam yang ditempatkan di lingkungan BNI.

Namun demikian, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh. Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai larangan bagi perusahaan atau pengguna jasa untuk menetapkan persyaratan kerja tertentu. Karena itu, para pekerja meminta agar dasar kebijakan batas usia tersebut dibuka secara transparan, termasuk hubungan antara ketentuan kepolisian, kontrak kerja, kebijakan user, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mereka juga mempertanyakan status hubungan kerja satpam dengan perusahaan penyedia jasa, termasuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kewajiban administratif ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan sejumlah satpam yang dihimpun, kebijakan pembatasan usia tersebut disebut tidak diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Jawa Barat. Bahkan, menurut mereka, penerapannya disebut berbeda antar-cabang.
Informasi tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak BNI maupun perusahaan vendor terkait.

“Kalau memang ada kebijakan batas usia, kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar, mekanisme, serta sejak kapan kebijakan tersebut diberlakukan. Jangan sampai ada perbedaan penerapan antarwilayah atau cabang,” kata sumber tersebut.

Para satpam juga meminta agar pekerja yang telah terdampak pemberhentian sejak Juni hingga periode berikutnya dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja apabila secara hukum dan kebutuhan operasional masih memenuhi persyaratan.

Selain keberlanjutan pekerjaan, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Para satpam meminta perusahaan vendor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kompensasi, hak-hak pekerja, masa kerja, serta dasar perhitungan pembayaran apabila hubungan kerja memang harus diakhiri.

Mereka menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada keputusan pemberhentian semata, tetapi harus disertai pemenuhan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga menyoroti status PKWT yang digunakan dalam hubungan kerja satpam. Menurut mereka, karakter pekerjaan pengamanan yang dibutuhkan secara terus-menerus perlu mendapat perhatian dalam penerapan ketentuan PKWT.
Catatan penting: persoalan PKWT tidak cukup disimpulkan hanya dari anggapan bahwa pekerjaan satpam bersifat berkelanjutan. Keabsahan PKWT harus dilihat berdasarkan jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, isi kontrak, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, para pekerja meminta pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Desakan para satpam juga disuarakan melalui petisi. Menurut keterangan yang diterima media, petisi yang dibuat salah seorang satpam terdampak telah memperoleh 1.332 dukungan dari pihak yang menolak kebijakan batas usia tersebut.

Angka tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dianggap sebagai masalah individual, melainkan telah menjadi keresahan bersama di kalangan satpam yang terdampak.

Para pekerja berharap BNI dan vendor tidak mengabaikan aspirasi tersebut dan membuka ruang dialog secara bipartit untuk mencari solusi yang adil.

Forum satpam juga meminta adanya transparansi dalam proses pengadaan jasa pengamanan, termasuk proses tender, penunjukan vendor, serta mekanisme pengelolaan tenaga keamanan.

Mereka menyatakan siap melaporkan apabila kemudian ditemukan bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, gratifikasi, atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

Namun, mereka menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar berdasarkan dugaan.

Para satpam juga mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pengendalian gratifikasi yang transparan dalam tata kelola pengadaan jasa pengamanan.

Apabila upaya dialog dan penyelesaian secara bipartit tidak memperoleh titik temu, forum satpam menyatakan akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut, menurut mereka, dapat ditempuh melalui Dinas Ketenagakerjaan, mekanisme perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mereka juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk institusi kepolisian, DPR RI, pemerintah daerah, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang diadukan.

“Kami tidak ingin melakukan langkah di luar koridor hukum. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan. Kalau ada kekeliruan dalam kebijakan, kami berharap segera diperbaiki,” ujarnya.

Para satpam menegaskan, tuntutan utama mereka bukan semata-mata mempertahankan pekerjaan tanpa mempertimbangkan kebutuhan perusahaan. Mereka meminta kebijakan yang transparan, tidak diskriminatif, sesuai aturan, serta tetap mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian pekerja.
Mereka juga berharap kebijakan batas usia 40 tahun dapat ditinjau kembali sehingga pekerja yang masih mampu, memenuhi persyaratan kompetensi, dan memiliki rekam kerja baik tidak serta-merta kehilangan pekerjaan hanya karena faktor usia.

Hingga berita ini disusun, pihak Bank BNI Wilayah 04 Jawa Barat maupun perusahaan vendor yang terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar kebijakan batas usia 40 tahun, jumlah satpam yang terdampak, mekanisme pemberhentian, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Konfirmasi dari pihak BNI dan vendor penting untuk memberikan ruang cover both sides sekaligus memastikan persoalan ini tidak hanya berdasarkan keterangan dari pihak pekerja.

Bagi para satpam, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar pekerjaan. Di usia 40 tahun, ketika tanggung jawab keluarga masih besar, kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba dinilai dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang serius.
Mereka berharap ada jalan keluar yang adil: bukan sekadar mempertahankan pekerjaan, tetapi memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan dilaksanakan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tetap menghormati hak-hak pekerja.

“Tim Jabar”