LensaKita.co.id — Polsek Soal Hulu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial JVJ.Penganiayaan terhadap korban bernama Rasyanailir Ridho ini terjadi pada hari Jumat(9/9/2026) di depan kedai harian jalan Abdul Jalil,RT 003 RW 003 Desa Kapau Jaya Kecematan Siak hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Selain mengamankan pelaku,Polsek Siak Hulu juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang Babat dan korban di larikan kerumah sakit Bhayangkara Polda riau.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Sembayang melalui Siak Hulu kejadian ini berawal datang kesebuah warung untuk menanyakan persoalan selisih harga dari pembelian Indomie.Dimana saat itu harga yang ditetapkan sebesar Rp 5000.Selisih harga inilah yang menjadi akar dari timbulnya penganiayaan tersebut
“Pada hari Jumat (9/10) pukul 20.00 WIB,pelapor bersama suaminya mendatangi warung dari pelaku.Disana pelapor menjumpai Istri dari pelaku untuk membahas soal pembelian Indomie satu karton yang mempunyai selisih harga mencapai Rp 5000.Bahkan persoalan selisih harga ini telah dibahas oleh pelapor sebanyak dua kali.Saat itu korban pun datang bersama temannya bernama Sadewo,ujar Kapolsek.
“Mendapat pertanyaan dari pelapor,istri pelaku menyampaikan bahwa harga Indomie tersebut memang sebesar Rp.5000.Mendapat jawaban tersebut, pelapor merasa kecewa karena jawaban dari istri pelaku selalu berubah-ubah.
Perbedaan yang tak menghasilkan titik temu ini sedikit menimbulkan gesekan.Saat itu pelaku lalu menjawab sepontah soal jawaban istrinya berubah ubah, Pelaku menyampaikan pada pelapor bahwa manusia biasa dengan adanya salah.Jawaban spontan ini membuat suasana sedikit panas.”
Saat perdebatan tersebut,korban lalu mencoba bertanya pada pelaku soal permasalah yang terjadi.Pertanyaan dari korban ini membuat pelaku merasa tertantang dan tersinggung.
“Saat itu korban bertanya soal permasalahan yang ada.Pelaku pun membalas dengan berkata menantang kau disini.Setelah berkata seperti itu,pelaku lalu lari keluar warung untuk mengambil parang.Setelah mengambil parang,pelaku lalu mengejar korban dan mengayunkan parangnya ke arah kepala korban.Saat itu korban menepis dengan tangan kirinya,akibat tepisan tersebut menimbulkan luka berdarah ditelapak kiri korban,lanjut Kapolsek.
“Melihat tangan yang terluka,korban pun langsung melarikan diri.Namun saat itu pelaku terus mengejar korban meskipun tidak dapat.Bahkan pelaku juga mengejar teman korban yang sama datang kewarung tapi tidak dapat juga.Korban pun lalu dibawa pelapor ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.”
Setelah mengantarkan korban ke RS Bhayangkara,pelapor lalu mendatangi Polsek Siak Hulu.Sesampai di Polsek,pelapor langsung membuat laporan.
“Setelah mendapat laporan,Polsek Siak hulu langsung menerjunkan Panit Opsnal Reskrim Siak hulu bersama anggota.Tim opsnal langsung mendatangi TKP.Disana tim opsnal mengamankan pelaku bersama barang bukti.Pelaku lalu dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,urai Kapolsek.
“Dalam pemeriksaan,pelaku mengakui semua perbuatannya.Bahkan pelaku juga menyampaikan bahwa telah mendatangi rumah korban untuk mencari korban.
Disana pelaku juga sempat merusak kursi milik korban, Atas semua kejadian tersebut Polsek Siak Hulu menyangkakan pelaku dengan pasal 466 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, pungkas Kapolsek.**
Penulis : Ijal

