LensaKita.co.id –– Penguasaan tanah di Indonesia bakal memasuki babak baru. Pemerintah akan menyusun aturan yang menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah setelah DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (22/9/2026).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan aturan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU yang baru disahkan.
“Sekali lagi itu amanat UU Penyelenggaraan Reforma Agraria yang barusan disahkan,” kata Nusron, Selasa (22/9/2026).
Namun, pemerintah belum mengungkap berapa luas tanah yang nantinya menjadi batas minimum maupun maksimum. Nusron mengatakan format aturan masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip keadilan.
“Itu kan Rencana PP, bagian dari amanat dari UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan. Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.
Batas kepemilikan tanah hanya menjadi salah satu materi yang akan diatur dalam PP tersebut. Pemerintah juga akan mengatur penyelesaian konflik agraria, penataan dan pengendalian batas tanah, pendaftaran serta pemanfaatan tanah, kepemilikan bersama, hingga partisipasi masyarakat.
Aturan turunan itu juga akan mencakup tata cara pemindahan status aset milik negara, daerah, BUMN, dan BUMD dalam rangka reforma agraria.
Nusron sebelumnya menyebut pengesahan UU tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum reforma agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria.
Dengan demikian, belum ada angka resmi mengenai batas luas tanah yang boleh dikuasai atau dimiliki seseorang maupun badan usaha. Ketentuan tersebut masih menunggu pembahasan dan penyusunan aturan pelaksana oleh pemerintah.**
Sumber : @Melihat_Indo

