*Kristiono Budiawan,SH : Makar Bukan Definisi Sesederhana Itu*

oleh -84 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Polemik pernyataan Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan percepatan Pemilu 2029 menjadi 2027 dinilai tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana, apalagi dikaitkan dengan dugaan makar.

Ketua Umum Kita Borneo sekaligus pengamat hukum dan sosial politik, Kristiono Budiawan, SH, menilai pernyataan mengenai kemungkinan politik, termasuk wacana percepatan pemilu, harus ditempatkan terlebih dahulu sebagai bagian dari ruang diskusi dan kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

Menurut Kristiono, persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional dengan membedakan antara kritik politik, analisis politik, pernyataan politik dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

“Seharusnya di ruang-ruang diskusi, ketika ada yang berbicara tentang kemungkinan percepatan pemilu, hal yang perlu dievaluasi oleh pemerintah dalam konteks ini Presiden selaku yang diberi mandat oleh rakyat Indonesia, maka hal itu wajar,” ujar Kristiono.

Ia menilai sebuah pernyataan politik tidak seharusnya serta-merta dianggap sebagai ancaman terhadap pemerintahan yang sah.

Menurutnya, apabila ada pihak yang menganggap sebuah pernyataan mengandung unsur pidana, maka yang harus diuji adalah konteks, maksud, serta ada atau tidaknya tindakan konkret yang menyertai pernyataan tersebut.

“Makar itu bukan sebuah definisi yang sesederhana itu,” tegasnya.

*Jangan Cuma Kritik Saja Dibawa ke Ranah Pidana*

Kristiono mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, evaluasi maupun gagasan yang berbeda dengan pemerintah.

Apalagi, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik.

“Presiden Prabowo saja tidak anti kritik. Beliau bahkan membuka ruang tersebut selebar-lebarnya,” katanya.

Karena itu, menurut Kristiono, tidak semestinya ruang kritik yang dibuka oleh pemerintah justru dipersempit oleh pihak-pihak tertentu dengan cara membawa setiap pernyataan politik ke ranah hukum.

“Kritik bukan makar. Analisis politik bukan makar. Perbedaan pandangan politik juga bukan makar,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara hukum memang harus menindak setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Namun, proses tersebut harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tafsir politik atau kegaduhan di ruang publik.

“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan potongan pernyataan, persepsi, apalagi tekanan opini di media sosial,” katanya.

*Jangan Jadikan Polemik Sebagai Panggung Politik*

Kristiono juga mengingatkan agar polemik pernyataan Budi Arie tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Menurut dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum. Namun, pelaporan tersebut jangan kemudian menjadi instrumen untuk membangun popularitas atau mencari panggung politik.

“Jangan cuma mengambil momentum soal pernyataan Budi Arie untuk mencari panggung dalam politik,” tegas Kristiono.

Ia menilai demokrasi akan menjadi tidak sehat apabila setiap perbedaan pandangan politik selalu direspons dengan pelaporan pidana.

“Jangan sampai ada kesan bahwa ketika seseorang berbeda pendapat dengan kelompok tertentu, kemudian dicari pasal pidananya,” katanya.

Kristiono menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah seharusnya dijawab dengan argumentasi dan data, bukan dengan ancaman kriminalisasi.

“Kalau ada kritik, jawab dengan argumentasi. Kalau ada kekeliruan, luruskan dengan data. Kalau ada gagasan yang berbeda, berikan ruang untuk berdebat,” ujarnya.

Lebih jauh, Kristiono mengatakan pemerintah justru memiliki kepentingan untuk memastikan ruang demokrasi tetap sehat.

Menurutnya, pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah mendapatkan kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menerima kritik tanpa merasa terancam.

“Presiden mendapatkan mandat dari rakyat. Karena itu pemerintah juga harus terbuka terhadap evaluasi dari masyarakat,” katanya.
Ia menilai polemik Budi Arie semestinya menjadi momentum untuk menguji kedewasaan demokrasi Indonesia.

Apakah perbedaan pandangan politik akan dijawab melalui dialog dan argumentasi, atau justru melalui pelaporan hukum. “Kalau hari ini orang berbicara soal percepatan pemilu langsung dituduh makar, besok orang mengkritik pemerintah bisa dituduh makar. Lusa orang berbeda pendapat juga bisa dituduh makar,” ujar Kristiono.

“Kalau itu terjadi, demokrasi kita justru yang menjadi korban,” sambungnya. Kristiono kembali menegaskan bahwa pembicaraan mengenai kemungkinan percepatan pemilu tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai upaya menggulingkan pemerintahan.

Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, menurutnya, harus ada dasar faktual yang menunjukkan adanya niat dan tindakan yang memenuhi unsur pidana.

“Kalau kita mengatakan seseorang ingin menggulingkan pemerintahan, harus ada dasar faktual yang menunjukkan adanya niat dan tindakan ke arah sana. Jangan karena seseorang membicarakan kemungkinan politik, lalu langsung disimpulkan sebagai upaya menggulingkan pemerintahan,” jelasnya.

Ia meminta semua pihak tidak gegabah menggunakan istilah “makar” karena istilah tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap seseorang maupun terhadap kualitas demokrasi. “Jangan sembarangan menggunakan istilah makar. Kita harus hati-hati,” katanya.

Kristiono berpandangan bahwa kebebasan berpendapat memang bukan kebebasan tanpa batas. Setiap orang tetap harus bertanggung jawab atas pernyataannya. Namun, tanggung jawab tersebut juga tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk membungkam kritik.

“Kebebasan politik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Tetapi hukum juga harus ditempatkan sebagai hukum, bukan sebagai alat pertarungan politik,” pungkasnya.**

 

 

Editor : Eman Melayu