*Tiga Pimpinan DPR Siap Mundur, Herry: Ini Kontrak Moral dengan Rakyat*

oleh -15 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Keberanian pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026 dinilai sebagai langkah yang tepat dan patut diapresiasi.

Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Koruptor, Herry Ferdinant, menilai komitmen tersebut menunjukkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat bukan sekadar posisi politik, tetapi mengandung tanggung jawab dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan setelah pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menandatangani komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa disebut menandatangani surat tersebut dan menyatakan siap mundur apabila target tidak tercapai.

“Menurut saya, langkah pimpinan DPR ini sudah tepat. Ini bentuk amanah yang diwujudkan sebagai wakil rakyat. Mereka bukan hanya membuat janji, tetapi berani memberikan konsekuensi terhadap jabatan yang mereka emban,” ujar Herry dalam wawancara, Kamis (27/8/2026).

Menurut Herry, keberanian tersebut harus dilihat sebagai momentum positif dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Jabatan itu amanah. Ketika rakyat meminta sebuah undang-undang yang dianggap penting untuk pemberantasan korupsi, kemudian pimpinan DPR berani memberikan tenggat sekaligus menyatakan siap mundur jika tidak terealisasi, menurut saya itu sebuah bentuk pertanggungjawaban politik,” katanya.

Herry menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, DPR tidak boleh membiarkan proses legislasi berjalan tanpa target yang jelas.

“Perampasan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Kita tidak ingin hanya melihat orang dihukum, sementara hasil kejahatannya masih bisa dinikmati atau tidak berhasil dipulihkan secara optimal,” ujar Herry.

Ia mengatakan, komitmen pimpinan DPR juga harus diikuti dengan proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan masyarakat. Dalam audiensi tersebut, DPR juga menyatakan akan mengakomodasi masukan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Sekarang jangan berhenti pada tanda tangan. Setelah ini harus bekerja. Komisi III harus serius membahas, pemerintah juga harus memberikan dukungan, dan masyarakat sipil harus terus mengawal,” tegasnya.

Bagi Herry, tenggat 15 Desember 2026 seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai batas waktu administratif, tetapi sebagai ukuran kesungguhan DPR dalam memenuhi aspirasi masyarakat.

“Kalau bisa selesai sebelum 15 Desember, tentu lebih baik. Jangan justru menunggu sampai hari terakhir. Semakin cepat RUU ini diselesaikan dengan kualitas yang baik, semakin cepat pula negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi,” katanya.

Namun Herry mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengorbankan substansi dan prinsip-prinsip hukum.

“Kita mendukung percepatan, tetapi bukan berarti undang-undangnya dibuat secara tergesa-gesa. Harus ada keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan mekanisme perampasan aset yang akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menilai pernyataan siap mundur tersebut harus dihormati sebagai komitmen moral dan politik.

“Kalau mereka sudah mengatakan siap mundur dan sudah dituangkan dalam dokumen tertulis, maka publik tentu akan mengingatnya. Ini justru menjadi kontrak moral antara wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya,” tutur Herry.

Menurut dia, politik seharusnya tidak selalu dipahami sebagai upaya mempertahankan kekuasaan. Politik juga harus memiliki keberanian untuk mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan rakyat.

“Justru di sinilah esensi wakil rakyat. Ketika mampu memperjuangkan kepentingan rakyat, kita apresiasi. Ketika gagal memenuhi komitmen, harus ada konsekuensi. Karena jabatan bukan hak pribadi, melainkan amanah,” katanya.

Herry berharap komitmen pimpinan DPR terhadap RUU Perampasan Aset menjadi titik balik bagi penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami dari Aliansi Rakyat Anti Koruptor akan mengawal komitmen ini. Kami tidak ingin menjadikan pernyataan siap mundur sebagai tekanan, tetapi sebagai energi positif agar DPR benar-benar membuktikan bahwa mereka hadir untuk kepentingan rakyat,” tutup Herry semangat.**

 

 

 

Editor : Eman Melayu