LensaKita.co.id –– Sebuah penangkapan yang awalnya terkait dugaan tindak pidana kehutanan, justru membongkar peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY (48 tahun) sekaligus menyita puluhan butir obat terlarang tersebut di wilayah Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar Propinsi Riau, pada Kamis (6/8/2026) sore.
Penangkapan bermula pukul 18.30 WIB di lokasi Cafe Katiput, saat tim Gakkum Kementerian Kehutanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H., mengamankan AY untuk diperiksa terkait kasus kehutanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun saat berada di kantor kepolisian, Kanit Reskrim mencurigai pergerakan dan saku celana sebelah kanan pelaku. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan satu butir pil diduga ekstasi warna hijau merek Granat.
“Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka, yaitu satu unit mobil Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB.
Hasilnya, di bagian dasbor kendaraan ditemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, satu bungkus pecahan pil ekstasi, serta satu alat uap rokok elektrik (pod) merek Relx Plus warna merah muda hitam yang diselipkan di saku celana sebelah kiri. Secara keseluruhan petugas mengamankan 37 butir pil ekstasi beserta pecahannya.
Saat diinterogasi, AY mengaku memperoleh pasokan narkoba tersebut dari seorang wanita yang dipanggil RN yang berdomisili di wilayah Pekanbaru. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung A55 warna hitam putih, serta STNK kendaraan bermotor sebagai alat bukti perkara.
Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar kepada media menyampaikan bahwa penemuan ini membuktikan kewaspadaan petugas di lapangan sangat penting. “Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar.
Ini sebagai bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya,awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Kampar kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SH melalui selulernya menyampaikan bahwa untuk terduga tersangka kita” jerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini kami sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini ditahan dimapolsek Kampar kiri guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,Ungkap Kanit Reskrim.**
Editor : Eman Melayu
