LensaKita.co.id — PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), salah satu smelter nikel besar di Indonesia, terancam kolaps akibat krisis keuangan. Perusahaan berencana melakukan PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total 6.325 karyawan seiring proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rencana PHK tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diambil manajemen. Sebelumnya, perusahaan mengaku telah mencoba berbagai upaya penghematan, mulai dari menghentikan rekrutmen karyawan baru, mengurangi jam lembur, hingga menekan berbagai biaya operasional.
Namun langkah-langkah itu dinilai belum cukup untuk mengatasi tekanan keuangan, sehingga perusahaan memutuskan melakukan rasionalisasi operasional.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan persoalan GNI merupakan aksi korporasi dan bukan menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
“Ya, itu kan aksi korporasi,” ujar Bahlil, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan GNI beroperasi dengan Izin Usaha Industri (IUI), sehingga pembinaannya berada di bawah Kementerian Perindustrian.
Bahlil juga menegaskan pemerintah tidak bertanggung jawab atas keputusan bisnis perusahaan swasta, termasuk terkait PHK maupun keberlangsungan usaha.
“Perusahaan yang kita bangun, mau tambah karyawan, mengurangi karyawan, atau bubar, itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemerintah itu hanya memberikan izin,” tegasnya.
Krisis GNI disebut dipicu masalah keuangan induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry, yang terlilit utang hingga menjalani restrukturisasi.
Meski mayoritas saham telah diambil alih konsorsium BUMN China, kondisi perusahaan belum pulih sehingga manajemen memilih melakukan efisiensi operasional dan pengurangan tenaga kerja.**
Sumber : @Melihat_Indo https://x.com/i/status/2085238190550745101
