LensaKita.co.id — Tak ada ruang dan tempat pada setiap pelaku tindak kejahatan.Hal ini dibuktikan oleh Polres Agam dengan menangkap dan mengamankan pelaku tindak penganiayaan berat atau pembacokan.
Gerak cepat kurang dari 24 jam ini menjadi bukti komitmen Polres Agam dalam menindak pelaku kejahatan dan menciptakan suasana kondusif di wilayah hukumnya.
Pelaku yang diamankan berinisial Ns(61thn) merupakan warga Dusun II Padang Kaciak Jorong Batu Hampar,Kecamatan Lubuk Basung Agam.Diduga pelaku telah melakukan penganiayaan pada seorang ibuk rumah tangga yang beralamat di Kampung Parik Jorong III Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, propinsi Sumatra Barat.

Menurut Kapolres Agam Peristiwa ini berawal dari tindak penganiayaan berat pelaku pada korban pada hari Rabu(29/7/2026).Setelah melakukan penganiayaan korban lalu meninggalkan lokasi dan meninggalkan korban.
“Setelah mendapat penganiayaan korban lalu membuat laporan ke Kantor Polres Agam.Disana korban langsung diterima oleh SPKT dan menerima Laporan dengan Nomor: LP/B/153/VII/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR pada tanggal 29 juli 2026,”ujar Kapolres.
“Mendapatkan laporan tersebut, personil opsnal Satreskrim Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi dan juga barang bukti.Setelah mendapat informasi lanjutan dan memastikan terduga pelaku,tim opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju ke rumah pelaku untuk mengamankan pelaku,lanjut Kapolres.
“Setelah sampai dirumah pelaku dijumpai dalam keadaan beristirahat dirumahnya.Tim lalu mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Agam.Sesampai di Polres Agam pelaku lalu dilakukan interogasi.Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.”
Dalam pengungkapan kasus dugaan penganiayaan ini Polres Agam juga mengamankan berang bukti berupa sebilah parang panjang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.Pada pelaku Polres Agam mensangkakan dengan Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat(2) KUHP.**
Penulis : Amrizal
