*Raja Juli Jangan Cuma Cabut Izin, Jika Terbukti Pidana, Kejar Pemilik dan Pengendali Korporasi*

oleh -77 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Api boleh padam, asap boleh menghilang, tetapi pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab tidak boleh ikut lenyap.

Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, negara bergerak, pemadaman dilakukan, lokasi diperiksa, perusahaan diperiksa, sanksi dijatuhkan. Namun, di tengah rangkaian penanganan itu, publik kembali berhadapan dengan pertanyaan klasik, apakah penegakan hukum berhenti setelah izin perusahaan dicabut.

Ketua Umum Barisan Suara Muda Indonesia (BSMI), Pery Rinandar, menilai negara tidak boleh menjadikan pencabutan izin sebagai titik akhir apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.

Menurut Pery, jika bukti hukum mengarah pada adanya tindak pidana, aparat harus berani menelusuri siapa yang berada di balik keputusan korporasi tersebut.

“Jangan cuma cabut izinnya. Kalau memang ditemukan bukti dan unsur pidananya, pemilik atau orang yang bertanggung jawab juga harus diproses pidana,” kata Pery dalam wawancara, Rabu (2/9/2026).

Bagi Pery, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah sebuah perusahaan masih memiliki izin atau tidak. Persoalan yang jauh lebih penting adalah siapa yang menyebabkan, membiarkan, memerintahkan, atau lalai mencegah terjadinya kebakaran, jika hal tersebut terbukti secara hukum.

*Izin Dicabut, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab ?*

Pencabutan izin memang dapat menjadi salah satu bentuk sanksi administratif. Namun, menurut Pery, instrumen administratif tidak boleh menutup pintu penegakan hukum pidana apabila penyidik menemukan unsur pidana.

Di sinilah, menurut dia, negara harus menunjukkan keberanian.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ketika izin perusahaan dicabut, persoalan sudah selesai. Belum tentu. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus dicari siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pery meminta aparat tidak tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kebakaran. Apakah kebakaran disebabkan faktor alam, kelalaian, lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan, pelanggaran prosedur, atau tindakan yang disengaja, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Semua harus dibuktikan. Jangan asal menuduh. Tetapi jangan juga ketika ada indikasi pidana kemudian berhenti pada pencabutan izin,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum yang kuat justru harus mampu membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan tindak pidana.

*Jangan Berhenti di Operator Lapangan*

Salah satu persoalan yang patut ditelusuri, kata Pery, adalah rantai pengambilan keputusan di dalam korporasi.

Ketika kebakaran terjadi di sebuah kawasan konsesi, pertanyaan penegakan hukum tidak semestinya hanya berhenti pada siapa yang berada di lapangan ketika api muncul.

Penyidik, menurut Pery, perlu menelusuri struktur tanggung jawab secara menyeluruh berdasarkan bukti yang ditemukan. Siapa pengelola kawasan ? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan ? Bagaimana prosedur pencegahan kebakaran dijalankan ?
Apakah ada laporan mengenai titik api sebelum kebakaran membesar ?
Apakah sistem pencegahan dan penanggulangan berjalan ?
Siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan ?
Dan, yang paling penting, apakah ada pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan ?

“Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada pengambil keputusan, jangan berhenti di level operator lapangan. Telusuri sampai ke atas sesuai bukti yang ditemukan,” tegas Pery.

Namun ia mengingatkan, penelusuran tersebut harus tetap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Pemilik atau pimpinan perusahaan tidak otomatis dapat dianggap bersalah hanya karena kebakaran terjadi di wilayah yang berkaitan dengan perusahaan.

“Jangan sampai orang yang tidak tahu apa-apa justru dikorbankan. Tetapi jangan pula orang yang memang bertanggung jawab berlindung di balik struktur perusahaan,” ujarnya.

*Pertanyaan Besar: Berapa Kasus yang Benar-Benar Berujung Pidana ?*

Pery kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah.

Bukan hanya berapa izin yang dicabut, tetapi berapa kasus karhutla yang benar-benar dituntaskan secara hukum ?

Berapa perusahaan yang diperiksa, Berapa kasus masuk tahap penyelidikan, Berapa yang naik menjadi penyidikan, Berapa tersangka yang ditetapkan, Berapa perkara yang sampai ke pengadilan, Berapa yang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, Berapa besar kerugian lingkungan yang dipulihkan, Dan apakah kawasan yang pernah terbakar kembali mengalami kejadian serupa.

“Ini yang harus dibuka kepada publik. Jangan hanya mengatakan ada perusahaan yang izinnya dicabut. Publik perlu tahu keseluruhan prosesnya,” kata Pery.

Menurutnya, deretan data tersebut jauh lebih penting untuk mengukur efektivitas negara dalam menangani karhutla.

Sebab, pencabutan izin dapat terlihat sebagai tindakan tegas. Tetapi tanpa mengetahui penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, proses hukum, dan pemulihan lingkungan, publik akan kesulitan menilai apakah persoalan benar-benar telah diselesaikan.

*Raja Juli Antoni Ditantang Tunjukkan Bukti Kerja*

Pery juga secara terbuka menyoroti kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menghadapi persoalan karhutla. Ia meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya tampil setelah kebakaran terjadi.

Menurut Pery, keberhasilan pemerintah seharusnya dapat dilihat dari kemampuan mencegah kebakaran, mendeteksi titik api sejak dini, memastikan kewajiban perusahaan dijalankan, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak berdasarkan hukum.

“Bukti nyata kerja Menteri Kehutanan dalam menangani karhutla harus bisa dilihat masyarakat. Kalau yang terlihat hanya pencabutan izin, tentu publik berhak mempertanyakan apakah strategi penanganannya sudah komprehensif,” katanya.

Pery tidak mempersoalkan pencabutan izin apabila memang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. Namun, ia meminta pemerintah tidak menjadikan pencabutan izin sebagai satu-satunya indikator keberhasilan.

“Pencabutan izin silakan dilakukan kalau memang memenuhi ketentuan. Tetapi kalau ada unsur pidana, proses pidananya juga harus berjalan,” ujarnya.

*Karhutla dan Lubang Besar Akuntabilitas*

Menurut Pery, karhutla tidak hanya menghasilkan asap. Di balik kebakaran terdapat kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi dan pendidikan, hingga biaya besar yang harus dikeluarkan negara untuk penanggulangan.

Karena itu, ia menilai penanganan karhutla harus menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak cukup hanya memadamkan api. Tidak cukup hanya memberikan sanksi administratif. Tidak cukup pula hanya mengumumkan pencabutan izin. Negara harus memastikan penyebab kebakaran terungkap dan pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan bukti.

“Karhutla bukan hanya soal perusahaan kehilangan izin. Ada masyarakat yang menghirup asap, ada lingkungan yang rusak, ada negara yang harus mengeluarkan biaya besar untuk penanganan. Maka pertanggungjawabannya juga harus jelas,” katanya.

*Publik Menunggu Lebih dari Sekadar Pengumuman*

Pery meminta pemerintah membuka informasi mengenai penanganan kasus karhutla secara transparan, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

Transparansi, menurut dia, penting agar publik dapat mengetahui apakah tindakan pemerintah benar-benar menyasar akar masalah. Publik juga berhak mengetahui perkembangan kasus secara proporsional: dari pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, proses persidangan hingga pemulihan lingkungan.

“Kalau memang perusahaan tidak bersalah, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada unsur pidana, jangan ragu membawa ke proses pidana,” ujarnya.

*Jangan Sampai Api Padam, Kasus Ikut Padam*

Pada akhirnya, Pery mengingatkan agar negara tidak terjebak dalam siklus penanganan karhutla yang sama setiap tahun. Api muncul, Asap menyebar, Pemadaman dilakukan, Perusahaan diperiksa, Izin dicabut, Lalu kasus perlahan menghilang dari perhatian publik.

Jika pola itu terus berulang, pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum akan semakin sulit dihindari.

“Kalau setiap kejadian hanya berakhir pada pencabutan izin, lalu tahun depan terjadi lagi, kita harus bertanya apakah sistem penegakannya sudah memberikan efek jera,” ujar Pery.

Ia menegaskan kritik tersebut bukan berarti meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Justru proses hukum yang transparan diperlukan untuk memastikan pihak yang tidak bersalah tidak menjadi korban dan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak dapat menghindari konsekuensi hukum.

“Yang kita inginkan sederhana: kalau tidak bersalah, jangan dikriminalisasi. Tetapi kalau terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan hanya perusahaannya yang dicabut izinnya, sementara orang yang mengambil keputusan tidak tersentuh,” kata Pery.

Pesan Pery pada akhirnya sederhana tetapi fundamental, ketika hutan terbakar, negara bukan hanya dituntut memadamkan api. Negara juga dituntut menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dan memastikan proses hukum tidak berhenti ketika api sudah padam.**