Gasak Yayasan Al- Soleha Abidin, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Tapung

oleh
oleh

 

LensaKita.co.id —- bersama Tim Jatanras Polres Kampar tangkap pencurian dan pemberatan, ketiga ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (13/03/2024) di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku adalah IW (27) Alamat , Jl. Merak Garuda sakti KM 11 Desa Karya Indah, SI (30) warga Jl. Garuda Sakti KM 06 Desa Karya Indah dan KE (21) warga Jl. Garuda sakti Km 07 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Diketahui, kejahatan pencurian dan pemberatan ini pada Kamis (8/2/202) sekira pukul 10.00 Wib. Dengan korban Yayasan Al- Soleha Abidin Desa Karya indah Kecamatan Tapung.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Tapung Kompol Nursyafniati. Dari penangkapan ketiga pelaku barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu mobil L300 Merk Mitsubisi warna hitam dengan Nopol BM 9358 FK. “Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang curian,” Ujar .

Kasus ini dilaporkan oleh Guru Yayasan yaitu Bisri Mustafa ke usai diketahui pencurian tersebut pukul 10.00 WIb. ” Ia saat itu menemukan bahwa ada galian kabel milik Yayasan Al- Soleha Abidin yang mana kabel tersebut telah hilang,”Terangnya.

Selanjutnya, pelapor langsung setelah memberi tahu pemilik yayasan serta ketua RT setempat untuk melihat kejadian tersebut, kemudian pelapor beserta ketua RT dan pemilik Yayasan mengecek apa saja yang hilang yang di antaranya.

Pemilik yayasan melaporkan, 5 besi pagar utama, 2 pintu besi, 12 pintu kelas, 2 pintu kantor, 2 Wastafel kamar , 6 pintu aluminium kamar , mesin air merk Shimizu, tangki air 2000 liter, 5 kipas angin dinding, 3 mix speaker, toa, kabel bawah tanah 80 Meter, 16 batang paralon 3 inc dan 6 inc, kabel instalasi listrik sebanyak 20 titik dan 2 Wastafel cuci piring.

“Atas kejadian tersebutlah pelapor mengalami Sebesar Rp.100.000.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Tapung guna pengusutan lebih lanjut,” Ungkap Nursyafniati.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Rabu (13/3/2024) kami Polsek Tapung mendapat informasi dari tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Yayasan Al-Soleha Abidin.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung bersama dengan Tim Jatanras Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap Pelaku IW yang berada di rumahnya yang terletak di Jl. Merak Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah”Tambah Kapolsek.

Setelah melakukan penangkapan lada pelaku IW dilakukan pengembangan penyelidikan terkait pelaku lainnya dan kemudian mendapat informasi keberadaan KE dan SI di Mataram Desa Karya Indah.

“Para pelaku di interogasi terkait pencurian tersebut dan mereka pun mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik yayasan Yayasan Al- Soleha Abidin yg terletak di Desa Karya Indah, dengan cara mengambil dan kemudian mengangkut barang- barang milik yayasan menggunakan mobil merk mitsubishi L300 Nopol BM 9358 FK,”Kata Kapolsek.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna Penyidikan lebih lanjut, “pelaku kita jerat pasal 363 KUH.Pidana,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.