LensaKita.co.id — Delapan puluh tahun sudah Kepolisian Negara Republik Indonesia mengabdi kepada bangsa. Pada peringatan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2026, masyarakat tentu memberikan apresiasi kepada ribuan anggota Polri yang setiap hari bertugas menjaga keamanan, menolong masyarakat, hingga mempertaruhkan nyawa dalam menjalankan amanah negara.
Namun, penghormatan terhadap pengabdian itu tidak boleh menghilangkan ruang untuk melakukan evaluasi. Justru di usia yang semakin matang, Polri dituntut semakin berani melakukan pembenahan dari dalam.
Berbagai rekomendasi reformasi yang telah dihasilkan Tim Reformasi Polri sejatinya memberikan arah yang jelas, membangun Polri yang profesional, modern, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia. Sayangnya, implementasi reformasi tersebut masih menghadapi tantangan besar.
Masyarakat masih menjumpai praktik penyalahgunaan kewenangan, kekerasan yang tidak proporsional, pelayanan yang belum maksimal, hingga munculnya persepsi bahwa hukum belum ditegakkan secara setara.
Inilah pekerjaan rumah terbesar Polri. Reformasi tidak boleh berhenti menjadi laporan, naskah akademik, atau dokumen yang tersimpan di lemari. Reformasi harus dirasakan oleh rakyat ketika mereka datang ke kantor polisi, ketika membuat laporan, ketika meminta perlindungan, bahkan ketika berhadapan dengan aparat di jalan raya.
Polri harus kembali kepada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat. Seragam kepolisian bukan simbol kekuasaan, melainkan simbol pengabdian. Pangkat bukan alat untuk dihormati, tetapi amanah untuk melayani.
Senjata bukan alat menakut-nakuti rakyat, melainkan perlengkapan yang digunakan secara profesional dan proporsional demi melindungi masyarakat.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan atau kampanye komunikasi. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi kesan bahwa masyarakat kecil diproses cepat, sementara mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau modal justru memperoleh perlakuan istimewa. Prinsip equality before the law harus menjadi napas setiap penegakan hukum.
Selain itu, pendekatan humanis harus menjadi budaya organisasi. Polisi yang ramah, santun, mau mendengar, dan mampu menyelesaikan persoalan melalui dialog akan jauh lebih dihormati daripada polisi yang mengedepankan kekuasaan. Ketegasan memang diperlukan, tetapi ketegasan tidak identik dengan kekerasan.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi saat yang tepat untuk memperkuat sistem pengawasan. Setiap pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggota harus ditindak secara terbuka, objektif, dan tanpa kompromi.
Sebaliknya, anggota yang berintegritas dan berprestasi harus diberikan penghargaan agar menjadi teladan di lingkungan Polri.
Polri juga perlu semakin terbuka terhadap kritik dari masyarakat, akademisi, media, dan organisasi masyarakat sipil. Kritik bukan ancaman terhadap institusi, melainkan cermin yang membantu melihat kekurangan untuk diperbaiki. Institusi yang besar bukanlah institusi yang anti kritik, tetapi institusi yang mampu belajar dari kritik.
Di era demokrasi, legitimasi Polri bukan hanya berasal dari undang-undang, tetapi juga dari kepercayaan rakyat. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Pada akhirnya, rakyat tidak menginginkan polisi yang ditakuti. Rakyat menginginkan polisi yang dihormati karena integritasnya, dicintai karena kepeduliannya, dipercaya karena keadilannya, dan dibanggakan karena keberaniannya membela kebenaran.
Di usia ke-80 ini, Polri memiliki kesempatan besar untuk membuktikan bahwa reformasi bukan sekadar janji, melainkan komitmen yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Polisi harus menjadi tameng bagi rakyat, bukan tameng bagi kepentingan segelintir orang. Polisi harus menjadi pengayom yang hadir di saat masyarakat membutuhkan, bukan hanya ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.**
*Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Mengabdi Untuk Masyarakat !*
Oleh : Sayed Junaidi Rizaldi*
*Ketua Umum Ikatan Alumni UPN “Veteran” Jakarta
