LensaKita.co.id — Diskusi publik ini diinisiasi/digagas oleh Pande K Trimayuni (Ketua FOKAL UI), Bob Randilawe (Pemerhati Ekologi dan Politik Kebangsaan), Nanda Abraham (Pengamat Politik & Ekonomi/Ex. Ketua ASJB)
Acara peringatan hari lahirnya pancasila 1 juni juga jadi ajang konsolidasi peserta diskusi sekaligus mengkritik pemerintahan prabowo yang terkesan anti kritik. Namun sebagian peserta diskusi menyatakan siap mendukung kebijakan presiden jika presiden tulus memperjuangkan kepentingan rakyat.
Acara diskusi publik ini merefleksikan: “apakah praktik ketatanegaraan dan pemerintahan prabowo sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945?”.
Diskusi dihadiri oleh narasumber utama Prof. Dr. Asvi Warman Adam dan Prof.Dr Ikrar Nusa Bhakti dengan penanggap antara lain Suzie Sudarman, Freddy Siahaan, Lukas Luwarso, Tabah Calo, dan ketua-ketua organisasi seperti ketua GMNI Tangsel, tokoh-tokoh aktivis 65, 80an, 90an, 98 dan gen Z serta sejumlah penanggap lain yang berasal dari berbagai latar belakang, yakni: akademisi, peneliti, jurnalis, pegiat media, mantan diplomat, profesional dengan berbagai keahlian serta mahasiswa. Mereka adalah warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia maupun tercatat sebagai diaspora di luar negeri.
Masukan diskusi secara khusus menyoroti perihal krisis tata kelola yang bersifat struktural dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, Pancasila harus dikembalikan fungsinya sebagai metode analisis kritis untuk mengidentifikasi dan mengadili berbagai bentuk pelanggaran kebijakan publik yang mengabaikan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Menempatkan Pancasila sebagai metode analisis berarti kita tidak lagi berdiskusi secara normatif, melainkan sedang menginvestigasi serangkaian pelanggaran kebijakan yang nyata karena Pancasila adalah instrumen hukum-ideologis yang menolak tunduk pada berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan kedaulatan bangsa.
Dalam forum diskusi tersebut mencermati bahwa pemerintah secara khusus telah melakukan serangkaian penyimpangan struktural yang nyata.
Program-program populis skala besar yang diartikulasikan di ruang publik ternyata mengandung pelanggaran terhadap prinsip keadilan distributif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD tahun 1945.
Sebagai contoh adalah penggunaan dana pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi minimal 20% ternyata digunakan untuk proyek Makan Bergizi gratis (MBG).
Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut memperlihatkan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pendekatan yang digunakan bias teknokratis-sentralistik, yang rawan menggeser pemenuhan hak asasi anak menjadi sekadar proyek pengadaan logistik skala besar yang rawan korupsi dan kolusi serta minim akuntabilitas fiskal.
Peluncuran massal Koperasi Merah Putih pun terindikasi melakukan penyimpangan karena dipaksa untuk dibangun demi memenuhi target kuantitas tanpa adanya proteksi dan pengawasan yang memadai di lapangan.
Pancasila secara khusus Sila kedua dan kelima Pancasila telah menjamin penghargaan atas harkat, martabat dan hak asasi manusia Indonesia. Oleh karenanya, setiap kebijakan publik yang mereduksi manusia menjadi sekadar objek komoditas atau unit logistik adalah pelanggaran terhadap Pancasila.
Juga telah terjadi regresi demokrasi struktural di mana proses perumusan kebijakan publik tidak didasarkan pada kajian berbasis bukti (*evidence-based policy*) yang mendalam dan konsultasi publik yang memadai namun seringkali sangat tergesa-gesa, mendadak dan hanya dirumuskan oleh segelintir pemegang kekuasaan.
Ini menunjukkan bahwa aparat pemerintah telah melakukan pelanggaran etika publik sesuai nilai-nilai Pancasila dengan mereduksi kebijakan dan program pemerintah menjadi kepentingan orang per orang atau kelompok elit saja.
Program strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh segelintir aktor. Sebagai penambal sulam berbagai kesemrawutan tata laksana pemerintahan yang terjadi, prioritas pemerintah sepertinya lebih mementingkan pencitraan dan manipulasi persepsi publik ketimbang menyelesaikan berbagai persoalan riil yang dihadapi rakyat seperti kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan, sarana&prasarana pendidikan yang tidak memadai, dsb.
Forum khawatir jangan-jangan jajaran kabinet dan perumus kebijakan pemerintahan hari ini tidak sadar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945.
Pada peringatan 1 Juni 2026 ini forum berkesimpulan dan sepakat bahwa niat baik dan konsep strategis yang dijalankan presiden pada hakikatnya bertujuan baik untuk melaksanakan keadilan sosial. Namun disisi lain perlu adanya tuntutan pertanggungjawaban hukum dan etis terhadap pemegang otoritas kekuasaan di Indonesia, dalam hal ini pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perihal kebijakan dan program yang disinyalir telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945. Lebih jauh, dibutuhkan *checks & balances* dari masyarakat sipil untuk tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang diterjemahkan oleh pembantu-pembantu presiden yang ditengarai berperilaku korup, memanfaatkan jabatan, anti kritik dan hanya memikirkan kepentingan kelompoknya saja.
Sumber : Ringkasan Diskusi Publik Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, Jagakarsa-Jaksel, Narahubung:
Nanda Abraham (085216526637)
Pande K. Trimayuni
(0878 0188 3388)
