JPU KPK Hadirkan PJ Gubri Dalam Sidang Abdul Wahid

oleh -18 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id, — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidananya korupsi/pemerasan yang menjerat yang menjerat gubernur non aktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu(3/6/2026).

Dalam sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi Pj Gubernur Riau SF Harianto.Pj Gubri merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Kehadiran Sf Hariyanto sebagai saksi ini cukup menyita perhatian masyarakat.

Hal ini terbukti dengan hadirnya ribuan masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.Tidak hanya masyarakat umum,beberapa tokoh Riau juga nampak hadir diantaranya Direktur BUMD,Mantan Anggota DPRD Riau dan tokoh Perempuan Riau Azlani Rahman.

Kesaksian SF Harianto merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam perkara yang menjerat Gubri Non aktif.Apalagi SF adalah pasangan yang sama berjuang dan berdarah darah dalam memperebutkan Kepala Daerah Riau.

Meskipun dalam perjalanan sempat terjadi gesekan yang kini menjadi isu hangat selama persidangan.Namun diharapkan keterangan SF Hariyanto akan jadi fakta baru sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.

Pada awal jalan sidang jaksa sempat mempertanyakan soal hubungan antara Gubri dan Wagubri dalam menjalankan tugas sehari hari.Jaksa juga menanyakan tugas tugas yang pernah dipercayakan dan di emban oleh SF selalu Wagubri.

Dalam jawabannya SF menyampaikan bahwa tak pernah mendapatkan tugas, Namun Sf tak mempermasalahkan hal itu.

“Saya tak pernah mendapatkan tugas apapun dari bapak Abdul Wahid, Saya cuma datang dan cuma bisa santai dikantor.Gubri tak pernah libatkan saya dalam hal apapun, Meskipun seperti tak dapat ruang dan peran tapi saya tidak menjalankan tetap datang kekantor,ujar SF pada majlis Hakim.

“Namun saya lebih memilih diam dan mengambil hikmahnya saja, Mungkin saya diberikan kesempatan untuk lebih santai.Apalagi sepanjang karir telah banyak mengemban tugas yang beragam,mulai dari jabatan rendah hingga sekda dan gubernur.”

Dalam keterangan disidang yang di pantau awak media SF juga menyampaikan bahwa dalam hal paraf surat menyurat dirinya juga tak pernah diikut sertakan.” Selama menjadi Wagub dari Abdul Wahid,SF Hariyanto tidak pernah diikut sertakan baik dalam hal kecil hingga besar termasuk mengambil keputusan.

Kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.

Selanjutnya, Wagub seperti terpinggirkan dari hiruk pikuk pemerintah, SF Harianto bagai timun bungkuk,meskipun masuk dalam jajaran pemerintah tapi tak masuk dalam hitungan ataupun dilibatkan.

Panasnya suasana dalam ruang persidangan juga terasa sampai keluar.Dimana dua kubu saling berhadapan dan terkonsentrasi di jalan Teratai.Namun kesigapan dan kewaspadaan tinggi dari Polresta Pekanbaru bisa meredam segala bentuk aksi yang bisa berakibat fatal bagi kedua belah pihak.

“Bahkan demi memastikan semua bisa berjalan kondusif,Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta langsung memimpin pengamanan sidang tersebut.**

 

 

Penulis : AM