Djaka Budhi, Suryo HS dan KPK

oleh -33 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Negara hukum tidak dibangun di atas opini, melainkan di atas alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan yang sama, termasuk hak untuk diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah merupakan fondasi sistem peradilan pidana Indonesia. Asas ini bukan sekadar norma hukum, tetapi juga pagar moral agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

Belakangan ini, publik disuguhi berbagai persidangan yang memunculkan nama-nama tokoh maupun pejabat yang belum berstatus tersangka. Dalam perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), misalnya, nama Muhammad Suryo atau Bos Rokok HS disebut dalam kesaksian di persidangan terkait dugaan penerimaan sleeping fee.

Penyebutan nama tersebut tentu menjadi perhatian publik, tetapi secara hukum tetap harus dibedakan antara keterangan saksi di persidangan dengan pembuktian yang sah menurut hukum.

Di sisi lain, terdapat persoalan yang tidak kalah penting, yakni mengenai kepastian hukum. Muhammad Suryo HS diketahui telah menyandang status tersangka dalam perkara DJKA selama kurang lebih dua tahun.

Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya. Kondisi seperti ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan semua pihak.

Di sinilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menunjukkan transparansi kepada publik. Kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Apabila penyidik memang telah memiliki alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus segera dituntaskan hingga persidangan sehingga tidak menggantung status seseorang tanpa batas waktu.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan penyidikan ternyata alat bukti tidak mencukupi untuk melanjutkan perkara, maka KPK juga perlu memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penghentian perkara apabila memang dimungkinkan berdasarkan hukum.

Kepastian hukum sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi. Jangan sampai seseorang terus-menerus menyandang status tersangka selama bertahun-tahun tanpa kejelasan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial, kerugian reputasi, bahkan dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Demikian pula dalam perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blue Ray Cargo.

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, muncul dalam persidangan dan menjadi perhatian publik. Namun penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Semua keterangan masih harus diuji dengan alat bukti lain sesuai mekanisme hukum.

Di sinilah publik perlu membedakan antara penyebutan nama dalam persidangan, penetapan status tersangka, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Karena itu, pembunuhan karakter tidak boleh terjadi. Sangat berbahaya apabila seseorang langsung divonis bersalah hanya karena namanya disebut oleh saksi atau terdakwa di persidangan. Pengadilan adalah tempat menguji kebenaran suatu keterangan, bukan tempat memproduksi vonis sosial.

Media massa juga memiliki tanggung jawab besar. Kebebasan pers harus diimbangi dengan prinsip keberimbangan dan akurasi. Pemberitaan yang terlalu dini menggiring opini dapat menciptakan trial by media, yakni penghakiman oleh opini publik sebelum proses hukum selesai.

Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi secara tegas tanpa pandang bulu. Namun ketegasan tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum. Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang adil, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi due process of law.

Pada akhirnya, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sebaliknya, siapa pun yang belum terbukti bersalah juga berhak atas perlindungan hukum dan nama baiknya.

Negara hukum hanya akan tetap kokoh apabila aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian hukum, sementara masyarakat mampu membedakan antara dugaan, fakta persidangan, status hukum, dan putusan pengadilan.

Menjaga asas praduga tidak bersalah bukan berarti melindungi pelaku kejahatan. Sebaliknya, prinsip tersebut merupakan benteng agar keadilan tetap berjalan pada relnya dan tidak dikalahkan oleh opini, tekanan publik, ataupun pembunuhan karakter.**

Sumber : *Sayed Junaidi Rizaldi*
– Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98, Ketua Umum Gerakan Indonesia Gemilang.