LensaKita co id — Pertanyaan “siapa yang diuntungkan” dalam kasus seperti ini tentu masih bersifat analisis politik dan birokrasi, bukan kesimpulan hukum. Namun jika melihat dinamika yang berkembang, ada beberapa pihak yang secara politis maupun institusional bisa mendapatkan keuntungan apabila Djaka Budhi Utama benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Blueray Cargo.
Pertama, pihak-pihak yang sejak awal ingin melakukan reposisi kekuasaan di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan Dirjen Bea Cukai adalah posisi strategis dengan pengaruh besar terhadap arus impor, pengawasan barang, dan penerimaan negara.
Ketika posisi pucuk pimpinan goyah, maka otomatis akan muncul perebutan pengaruh di internal birokrasi maupun kepentingan eksternal.
Kedua, kelompok yang selama ini berseberangan dengan gaya kepemimpinan Djaka Budhi. Sejak menjabat, Djaka dikenal melakukan pengetatan pengawasan dan pembenahan internal.
Dalam birokrasi besar, langkah semacam itu tentu tidak selalu disukai semua pihak. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu sehingga kasus Blueray menjadi momentum untuk melemahkan posisinya.
Ketiga, secara politik, isu ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menyerang pemerintahan atau membangun narasi bahwa reformasi di Kementerian Keuangan gagal. Karena itu nama Djaka Budhi menjadi sangat “menjual” di ruang publik dan media, terlebih beliau dikenal dekat dengan Presiden Prabowo Subianto makanya ditugaskan untuk “bersih – bersih” dalam tubuh bea cukai. Jabatan tinggi membuat kasus ini memiliki nilai politik yang besar.
Namun di sisi lain, harus diingat bahwa sampai saat ini proses hukum masih berjalan. Nama Djaka Budhi memang disebut dalam dakwaan dan persidangan terkait dugaan aliran dana SGD 213.600 serta kode amplop tertentu, tetapi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Bahkan beberapa keterangan saksi di persidangan mengaku tidak mengetahui langsung dugaan penerimaan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri juga memilih belum menonaktifkan Djaka Budhi dengan alasan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, publik sebaiknya tetap kritis dan objektif. Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi arena pembentukan opini atau alat pertarungan kepentingan tertentu.
“Jika memang terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan. Tetapi jika belum terbukti, maka sangat berbahaya bila seseorang sudah “dihukum” lebih dulu oleh opini publik.**
Sumber : *Sayed Junaidi Rizaldi
– Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98
– Ketua Umum Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta
