Bandar Narkoba Diringkus Polsek Tambang, Begini Penjelasan Kanit Reskrim IPDA Antoni

oleh -5 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Marak nya beredar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang lain nya merupakan tantangan bagi penegak hukum bahkan sudah menjadi Prioritas dan dinyatakan perang terhadap pelaku pengedar Narkoba yang berusaha merusak generasi bangsa indonesia.

Perang terhadap pelaku pengedar barang haram tersebut juga terus dilakukan oleh Polsek Tambang, Polres Kampar dan Polda Riau terbukti dengan dilakukan nya penangkapan terhadap pelaku inisial OP di Di kamar Kios Jalan. Suka karya Desa Tarai Bangun Kecematan Tambang Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.Pada Minggu (12/04/2026).

Kehebohan warga membuat daya tarik tersendiri menyaksikan proses penangkapan tersebut sehingga mengundang keingintahuan awak media untuk menelusuri peristiwa penangkapan tersebut langsung dari sumber yang dapat dipercaya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra R.S. melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman saat dikonfirmasi menjelaskan “Bahwa benar telah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni berserta team untuk melakukan penyelidikan terkait marak nya peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Tambang,khususnya desa Tarai bangun” Terang Kapolsek.

Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat terkait marak nya peredaran narkoba di desa Tarai bangun Kecematan tambang kabupaten Kampar.

Setelah mendapakan laporan dari mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak nya transaksi Narkoba di Jalan Suka karya Desa Tarai Bangun, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Antoni ,tampa berpikir panjang langsung beserta team untuk melakukan penyelidikan” lanjut Aulia.

Sehingga tepatnya Minggu pagi pukul 01.00 Wib  Kanit beserta team berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama OP dikamar kiosnua.

Selanjutnya, Kanit dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika diduga jenis shabu-shabu di tas warna hitam yang berisi kotak rokok kecil merk Sampoerna dan didalam kotak tersebut ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu siap untuk diedarkan” Jelas Aulia.

Atas penangkapan tersebut Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu bersama-sama dalam pemberantasan Peredaran Narkoba tersebut” Tutup Kapolsek.

Selanjutnya,Salah seorang warga yang menyaksikan penangkapan ditempat kejadian Perkara berinisial IW menjelaskan “Ternyata benar kalau Polisi terus melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba yang sudah merusaki generasi bangsa ini, sehingga kami mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja nyata dari polisi tersebut” jelas IW.

Lebih lanjut, kanit Reskrim ipda Antoni saat dikonfirmasi awakedia lensakita.co.id menyampaikan”bahwa  perbuatan pelaku melanggar ketentuan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH. Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,tutupnya.**

 

 

Eman Melayu

Rilis Polsek Tambang