LensaKita.co.id — Sejarah politik luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan ditandai oleh semangat bebas dan aktif. Bebas berarti tidak terikat pada blok kekuatan besar, aktif berarti berperan dalam menciptakan perdamaian dunia. Amanah ini tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea pertama dan keempat, serta diperkuat oleh Dasa Sila Bandung 1955 yang menolak kolonialisme dan menekankan solidaritas antarbangsa.
Namun, dalam dinamika geopolitik kontemporer, arah diplomasi Indonesia tampak semakin ambigu. Keikutsertaan dalam BRICS dan Board of Peace (BoP) yang digagas Donald Trump menimbulkan pertanyaan: apakah Indonesia masih konsisten dengan amanah konstitusi, ataukah bergeser ke pragmatisme global?
—
Konteks Global: Potensi Perang AS–Iran
Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran bukanlah hal baru. Sejak Revolusi Iran 1979, hubungan kedua negara diwarnai permusuhan, sanksi, dan proxy war. Kini, di tengah konflik Palestina–Israel dan perang Rusia–Ukraina, potensi eskalasi AS–Iran menjadi ancaman serius.
• Militer: AS unggul secara konvensional, tetapi Iran memiliki jaringan milisi proksi dan kemampuan rudal serta drone.
• Ekonomi: Selat Hormuz sebagai jalur vital energi dunia bisa terganggu, memicu lonjakan harga minyak global. Penutupan Selat Hormuz dapat mengakibatkan krisis ekonomi secara global. Dunia dihadapkan kepada 3 masalah utama yang dapat memicu krisis global yaitu: energi (karena perang Timur Tengah), pangan (perang Rusia-Ukraina), dan perubahan iklim.
• Diplomasi: Kegagalan negosiasi nuklir memperburuk ketidakpercayaan, meningkatkan risiko intervensi.
Dampak perang AS-Israel versus Iran tidak hanya regional, tetapi global. Indonesia sebagai negara importir energi akan terkena imbas langsung berupa kenaikan harga minyak dan inflasi. Selain itu, sebagai negara Muslim terbesar, Indonesia akan menghadapi tekanan solidaritas terhadap Iran dan Palestina, sekaligus menjaga hubungan dengan AS dan sekutu Teluk.
—
Ambiguitas Diplomasi Indonesia
Politik luar negeri Indonesia kini menghadapi dilema identitas.
1. Bebas-aktif: Warisan konstitusi menuntut sikap independen, tidak berpihak pada blok manapun.
2. BRICS: Bergabung dengan BRICS memberi peluang ekonomi, terutama kerja sama dengan Rusia, China, dan India. Namun, ini menempatkan Indonesia dekat dengan kekuatan yang sering berseberangan dengan AS.
3. Board of Peace (BoP): Inisiatif Donald Trump ini lebih dekat dengan orbit AS, sehingga menimbulkan kesan Indonesia “ikut semua” tanpa garis tegas.
Ambiguitas ini membuat rakyat bingung. Akademisi pun sulit membaca arah diplomasi yang konsisten. Apakah Indonesia masih memegang teguh amanah UUD 1945, ataukah sekadar menyesuaikan diri dengan kepentingan pragmatis ekonomi dan politik global?
—
Amanah Konstitusi dan Dasa Sila Bandung
• Alinea 1 UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…” → menegaskan komitmen Indonesia terhadap anti-kolonialisme.
• Alinea 4 UUD 1945: “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” → menekankan peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia.
• Dasa Sila Bandung: Menolak kolonialisme, menekankan solidaritas, perdamaian, dan kerja sama antarbangsa.
Jika dibandingkan dengan praktik diplomasi saat ini, terlihat adanya jarak antara idealisme dan realitas. Politik luar negeri sering tampak pragmatis, lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi dan posisi strategis, sehingga sulit bagi rakyat untuk melihat benang merah dengan amanah konstitusi.
—
Dampak bagi Indonesia
1. Ekonomi: Kenaikan harga energi akibat konflik AS–Iran akan memukul daya beli masyarakat.
2. Politik domestik: Ambiguitas diplomasi bisa menimbulkan kritik bahwa pemerintah tidak konsisten dengan amanah konstitusi.
3. Peran internasional: Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas sebagai negara yang sejak dulu dikenal sebagai penjaga perdamaian dunia.
—
Jalan Keluar: Menegaskan Identitas Diplomasi
Indonesia perlu menegaskan kembali jati diri diplomasi dengan beberapa langkah:
• Kembali ke amanah UUD 1945 dan Dasa Sila Bandung: Menjadikan perdamaian dunia sebagai orientasi utama, bukan sekadar kepentingan pragmatis.
• Transparansi diplomasi: Menjelaskan kepada publik arah kebijakan luar negeri agar tidak menimbulkan kebingungan.
• Peran aktif di PBB dan Non-Blok: Menghidupkan kembali semangat solidaritas global, terutama dalam isu Palestina dan potensi perang AS–Iran.
• Keseimbangan pragmatis-idealis: Mengambil manfaat ekonomi dari BRICS maupun kerja sama dengan AS, tetapi tetap menjaga konsistensi moral sebagai bangsa yang anti-kolonialisme dan pro-perdamaian.
—
Penutup
Indonesia berada di persimpangan diplomasi global. Potensi perang AS–Iran akan menguji konsistensi politik luar negeri kita. Apakah Indonesia akan tetap teguh pada amanah UUD 1945 dan Dasa Sila Bandung, ataukah larut dalam pragmatisme geopolitik? Publik berhak mendapatkan kejelasan, karena politik luar negeri bukan hanya urusan elite, tetapi juga menyangkut identitas bangsa di mata dunia.
Sebagai negara yang lahir dari perjuangan anti-kolonialisme, Indonesia memiliki warisan moral yang kuat. Justru di tengah krisis global, bangsa ini dituntut untuk kembali menegaskan jati diri sebagai penjaga perdamaian dunia. Dengan begitu, politik luar negeri Indonesia tidak lagi tampak ambigu, melainkan konsisten dengan amanah konstitusi dan cita-cita luhur bangsa.**
Sumber : Prasetijono Widjojo MJ
Semoga bermanfaat ( Jakarta, 4 Maret 2026 )
